Kamis 11 Aug 2022 15:56 WIB

Kabareskrim Setuju dengan Mahfud, Motif Penembakan Terkait Orang Dewasa

Motif penembakan Brigadir J akan diungkap di persidangan demi menjaga perasaan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan motif penembakan yang membuat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dengan tersangka Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo, bakal diungkap saat persidangan.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata mantan kepala Polda Sumatra Utara itu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Agus juga sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD, motif itu mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengemukakan, Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, yakni Brigadir J selaku korban maupun Ferdy Sambo selaku tersangka, terkait dengan motif penembakan itu. Karena itu, Mabes Polri tidak menyampaikan motif penembakan terhadap Brigadir J.

"Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihakdari Brigadir Yosua maupun pihakSaudara FS. Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan.Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan," kata Dedi.

Menurut Dedi, jika motif dibuka ke publik saat ini, dapat menimbulkan citra atau gambaran yang berbeda-beda. Pasalnya, motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.

"Ya, di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-bedakarena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan," ujarnya.

Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement