Kamis 11 Aug 2022 16:45 WIB

Badan Publik Diminta Patuhi Evaluasi Keterbukaan Informasi

Belum semua Badan Publik memahami keterbukaan informasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
ki-ka) Gede Narayana, Syawaludin, Handoko Agung Saputro, Donny Yoesgiantoro (Ketua KI Pusat), Arya Sandhiyudha (Wakil Ketua), Samrotunnajah Ismail, dan Rospita Vici Paulyn dalam kegiatan kick-off E-Monev 2022.
Foto: Dok. KI Pusat
ki-ka) Gede Narayana, Syawaludin, Handoko Agung Saputro, Donny Yoesgiantoro (Ketua KI Pusat), Arya Sandhiyudha (Wakil Ketua), Samrotunnajah Ismail, dan Rospita Vici Paulyn dalam kegiatan kick-off E-Monev 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Informasi (KI) Pusat menyasar 371 Badan Publik (BP) dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) tahun 2022. KI Pusat meminta BP yang terlibat agar mematuhi semua tahapan proses tersebut. 

Ketua KI Pusat Dony Yoesgiantoro menegaskan, urgensi pelaksaaan Monev setiap tahunnya. Salah satunya guna mengetahui seberapa jauh pemenuhan hak untuk tahu masyarakat dapat tercapai. 

"Ini dimaksudkan untuk menilai sejauhmana badan publik, khususnya badan publik negara, menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi kepada masyarakat," kata Dony dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Kamis (11/8). 

Dony menegaskan, agar setiap BP yang menjadi objek Monev KIP 2022 bersikap kooperatif dalam penilaian yang dilakukan oleh KI Pusat. Pihak BP perlu menjawab dan mengikuti semua tahapan Monev KIP 2022. 

"Kesertaan Badan Publik mengikuti Monev 2022 adalah bentuk lain dari komitmen Badan Publik untuk terbuka," sebut Dony. 

Kegiatan Monev KIP 2022 akan menilai 371 BP yang terdiri dari BP tingkat Kementerian, Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara dan partai politik. Jumlah ini meningkat ketimbang tahun lalu yaitu sebanyak 337 BP yang dievaluasi. 

"Faktanya, belum semua Badan-Badan Publik tersebut memahami keterbukaan informasi yang pastinya berdampak kepada hak publik mendapatkan informasi," ujar Dony. 

Dalam kegiatan Monev KIP 2022, Dony menyebut, penilaian kepatuhan keterbukaan informasi akan menekankan pada aspek sarana prasarana, jenis informasi, kualitas informasi, digitalisasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi serta aspek pengadaan barang dan jasa. Adapun kegiatan penilaian terdiri dari tahap pengisian kuesioner dan presentasi uji public. 

"Menjelang uji publik, kelak KI Pusat akan meminta masukan tanggapan masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar keputusan KI Pusat memiliki kreadibilitas," ucap Dony. 

Dony menjelaskan, KI Pusat menggunakan instrument penilaian sistem elektronik e-monev agar pelaksanaan Monev KIP 2022 berlangsung secara terbuka dan akuntabel. Dengan system ini, lanjut Dony, BP dan masyarakat dapat mengakses serta mengawasi proses penilaian. 

"Instrumen e-monev ini sekaligus sebagai basis data dalam uji coba penyusunan peta digital yang menggambarkan pelaksanaan keterbukaan informasi baik tingkat pusat maupun daerah," ucap Dony. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement