REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua orang pejalan kaki yang tertabrak di jalur kereta api di KM 174+6/5 petak Jalan Haurpugur-Rancaekek, Kabupaten Bandung dan sempat dilarikan ke rumah sakit, akhirnya meninggal dunia. Keduanya tertabrak kereta api Turangga tujuan Surabaya ke Bandung, Kamis (11/8/2022).
"Korban meninggal dunia, informasi kedua-keduanya," ujar Humas PT KAI Daop 2 Kuswardoyo saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).
Dia mengatakan, korban yang merupakan dua orang pejalan kaki berada di jalur kereta api. Peristiwa tersebut terjadi Kamis (11/8/2022). Salah satu korban merupakan warga Sumedang sedangkan satu korban lainnya merupakan anak kecil dan belum diketahui identitasnya.
Pihaknya berharap, warga masyarakat atau siapapun tidak berada di jalur kereta api yang bukan peruntukkannya.
Dia mengatakan, berdasarkan undang-undang 23 tahun 2007 jalur kereta api hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api dan pihak-pihak yang terkait dengan operasional perjalanan kereta api tersebut.
"Kami tidak bosan-bosannya untuk terus mengingatkan kepada semua pihak terkait hal tersebut, namun tentunya hanya dengan kesadaran dan peran serta semua pihak untuk saling mengingatkan maka keselamatan perjalanan kereta api dan warga masyarakat akan bisa terwujud," katanya.