REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat diminta berhati-hati dengan penipuan dalam penjualan meterai elektronik. Sempat ditemukan meterai elektronik yang dijual adalah palsu atau sudah pernah digunakan oleh orang lain sebelumnya.
Hal ini tentu akan merugikan bagi pembelinya karena meterai yang dibeli menjadi tidak bisa digunakan. Selain itu, adanya penjualan meterai ‘palsu’ juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat karena meterai elektronik merupakan suatu tanda pembayaran pajak atas dokumen elektronik.
Direktur Pengembangan Usaha Peruri Fajar Rizki menjelaskan, untuk diketahui bahwa modus yang digunakan penipu adalah biasanya dengan cara meminta dokumen yang akan dibubuhkan meterai elektronik dalam format word. Padahal, dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan meterai elektronik hanya dapat berupa format pdf. Sehingga jika ada penjual meterai elektronik yang meminta dokumen dalam bentuk selain pdf, kata dia, patut dicurigai bahwa meterai yang dijual tidak asli dan sebaiknya tidak untuk diteruskan.
"Pembelian e-meterai sebaiknya langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce. Beberapa distributor resmi yang terdaftar oleh Peruri di antaranya PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana dan Koperasi Pegawai Swadharma. Selain melalui para distributor, masyarakat juga dapat membelinya melalui retailer resmi," ujar dia di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Berdasarkan PMK nomor 133 tahun 2021, harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur yaitu senilai 10.000 rupiah. Sedangkan harga yang dijual oleh retailer dapat di atas maupun di bawah harga kopur sesuai dengan layanan yang ditawarkan.
Para pengguna meterai elektronik diimbau agar melakukan validasi setelah melakukan pembelian meterai elektronik untuk memastikan produk yang dibeli adalah asli. Hal ini juga sangat penting dilakukan jika kita menerima dokumen dari pihak yang lain yang terdapat meterai elektroniknya.
Cara mengecek keaslian meterai elektronik dapat dilakukan dengan beberapa langkah, di antaranya memindai menggunakan aplikasi Peruri Scanner, mengklik gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader atau menguploadnya pada website verifikasi pdf milik Peruri di https://verification(dot)peruri(dot)co(dot)id/.
“Perkembangan teknologi digital sangat membantu kita dalam melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam pembayaran pajak atas transaksi elektronik melalui pengenaan bea meterai. Tetapi kita harus tetap waspada karena pelaku kejahatan akan selalu ada. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Peruri telah menyediakan cara memvalidasi meterai elektronik salah satunya menggunakan aplikasi Peruri Scanner untuk melindungi penggunanya,” kata Fajar.
Sebelumnya, Peruri juga mengimbau masyarakat yang menggunakan meterai elektronik (e-meterai) agar tidak melakukan tumpang tindih dengan tanda tangan fisik sebagaimana dilakukan di meterai tempel.
Dilansir dari Antara, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menjelaskan, hal itu perlu dilakukan agar pembacaan QR Code di meterai elektronik bisa lebih optimal.