Kamis 11 Aug 2022 17:32 WIB

Pengacara: Bharada E Sebut Irjen Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Menurut pengacara, Bharada E tidak tahu alasan diperintahkan menembak Brigadir J.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo disebut ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Joshua (J). Pernyataan tersebut disampaikan pengacara tersangka Bharada Richard Eliezer (E), Deolipa Yumara.

Bharada E dikatakan pengacara menyampaikan pengakuan kalau Sambo ikut menembak Brigadir J kepada penyidik di Bareskrim Mabes Polri. Deolipa mengatakan, pengakuan dari kliennya itu kepada tim penyidikan membuat semakin terang-benderang siapa aktor utama dan dalang pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga

“Dia (Bharada E) itu kan sudah bilang ke penyidik, dia mengakui yang nembak. FS (Ferdy Sambo) juga dia bilang ikut nembak,” kata Deolipa, Kamis (11/8/2022).

Deolipa menerangkan, pengakuan Bharada E juga menyebutkan Irjen Sambo yang memberikan perintah eksekusi. Namun, kata Deolipa, saat tim penyidik menanyakan kepada Bharada E apa sebab perintah pembunuhan sampai saat ini Bharada E tak tahu.

“Nggak tahu itu. Klien saya (Bharada E) juga nggak tahu kenapa dia disuruh nembak (Brigadir J),” ujar Deolipa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022), mengumumkan Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Irjen Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten rumah tangganya, berinisial KM. Penetapan Sambo sebagai tersangka adalah susulan setelah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian sudah mengumumkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka.

Kapolri mengatakan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J sampai meninggal dunia. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Penembakan dikatakan Kapolri dilakukan dengan menggunakan pistol milik Bripka RR, yang diberikan Irjen Sambo kepada Bharada E. Namun aksi Bharada E menembak Brigadir J dilakukan atas perintah dari Irjen Sambo.

Kemudian, kata Kapolri, untuk merekayasa peristiwa pembunuhan tersebut sebagai insiden tembak-menembak tersangka Irjen Sambo mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkannya ke dinding. “Untuk seolah-olah, terjadi tembak-menembak.”

Akan tetapi, kata Kapolri, tim penyidikan belum dapat menentukan motif dari peristiwa pembunuhan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement