Kamis 11 Aug 2022 19:46 WIB

Polisi Bekuk Tujuh Pelaku Penyekapan Lima ABG Selama 25 Hari

Dari tujuh orang pelaku, dua orang sudah ditetapkan tersangka.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Penyekapan. Ilustrasi
Foto: .
Penyekapan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Petugas PPA Polresta Bandar Lampung membekuk tujuh pelaku penyekapan lima anak baru gede (ABG) usia belasan tahun di sebuah guest house aplikasi Kota Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022). Kelima ABG tersebut sudah diamankan di Unit PPA Polresta Bandar Lampung setelah disekap 25 hari.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan pengungkapkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di sebuah penginapan dalam Kota Bandar Lampung. "Dari tujuh orang pelaku, dua orang sudah ditetapkan tersangka,"' kata Dennis dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga

Kelima ABG yang berhasil diamankan dari sebuah guest house di Jl Patimura, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, yakni TA (14 tahun), SL (15), SP (15), LS (21), dan DK (15). Saat ini, ujar Dennis, kelima perempuan korban TPPO tersebut sudah mendapat perlindungan dari Unit PPA Polresta.

Sedangkan dua dari tujuh pelaku penyekapan gadis remaja tersebut yakni DS (16) dan Do(18) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima pelaku lainnya IM (19), FK (19), FE (18), OR (26), dan MS (20), masih menjalani pemeriksaan petugas.

Dari pelaku tersebut, diduga pegawai dari penginapan tersebut. Namun, Dennis menyatakan, sebagian bekerja sebagai freelance, dan bukan pegawai guest house tersebut. Tujuh pelaku mempunyai tugas dan peran masing-masing dalam menjalani aksi TPPO tersebut.

Lima ABG tersebut diketahui sudah disekap di penginapan selama 25 hari. Seorang dari ABG itu baru dua hari. Diduga, dari kelima tersebut terdapat seorang yang telah dijajakan kepada mangsanya lelaki hidung belang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, aksi tujuh pelaku terhadap lima ABG tersebut dilakukan secara berpindah dari hotel satu ke hotel lainnya. Selain itu, mereka juga difasilitasi seseorang untuk dapat dijajakan kepada mangsanya dengan tarif Rp 300 ribu. Modus yang dilakukan dengan cara media sosial atau Michat.

Terungkap modus yang dijalankan yakni berkenalan melalui medsos. Lalu mengajak bertemua dan diiming-iming sesuatu kepada pembelinya. Saat itulah terjadi TPPO.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dedy menyatakan sudah mengamankan tujuh pelaku penyekapan ABG di sebuah penginapan beraplikasi daring. Tujuh pelaku tersebut sudah dibawa ke Mapolres Bandar Lampung, sejak ditangkap Kamis dini hari. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement