Kamis 11 Aug 2022 22:28 WIB

In Picture: Kerjasama Rintisan Sistem Satu Kanal Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi

Indonesia dan Arab Saudi menandatangani perjanjian aturan teknis tentang sistem ini..

Rep: Fikri Yusuf/ Red: Yogi Ardhi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi (kedua kanan) dan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial Arab Saudi Abdullah bin Nasser Abuthnain (kedua kiri) dan Deputi Bidang Hubungan Internasional Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial Kerajaan Arab Saudi Adnan Alnuaim (kiri) pada penandatanganan kesepakatan aturan teknis di Kuta, Badung, Bali, Kamis (11/8/2022). Indonesia dan Arab Saudi menandatangani perjanjian aturan teknis tentang implementasi proyek rintisan sistem satu kanal (one channel system) untuk penempatan terbatas pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. (FOTO : ANTARA/Fikri Yusuf)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi (kedua kanan) dan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial Arab Saudi Abdullah bin Nasser Abuthnain (kedua kiri) dan Deputi Bidang Hubungan Internasional Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial Kerajaan Arab Saudi Adnan Alnuaim (kiri) pada penandatanganan kesepakatan aturan teknis di Kuta, Badung, Bali, Kamis (11/8/2022). Indonesia dan Arab Saudi menandatangani perjanjian aturan teknis tentang implementasi proyek rintisan sistem satu kanal (one channel system) untuk penempatan terbatas pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. (FOTO : ANTARA/Fikri Yusuf)

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono (kedua kanan) dan Deputi Bidang Hubungan Internasional Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial Kerajaan Arab Saudi Adnan Alnuaim (kedua kiri) menunjukkan naskah kesepakatan bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) dan Wakil Menteri Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial Arab Saudi Abdullah bin Nasser Abuthnain (kiri) pada penandatanganan kesepakatan aturan teknis di Kuta, Badung, Bali, Kamis (11/8/2022). Indonesia dan Arab Saudi menandatangani perjanjian aturan teknis tentang implementasi proyek rintisan sistem satu kanal (one channel system) untuk penempatan terbatas pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. (FOTO : ANTARA/Fikri Yusuf)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) menyampaikan keterangan pers bersama Wakil Menteri Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial Arab Saudi Abdullah bin Nasser Abuthnain (kiri) pada penandatanganan kesepakatan aturan teknis di Kuta, Badung, Bali, Kamis (11/8/2022). Indonesia dan Arab Saudi menandatangani perjanjian aturan teknis tentang implementasi proyek rintisan sistem satu kanal (one channel system) untuk penempatan terbatas pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. (FOTO : ANTARA/Fikri Yusuf)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Indonesia dan Arab Saudi menandatangani perjanjian aturan teknis tentang implementasi proyek rintisan sistem satu kanal (one channel system) untuk penempatan terbatas pekerja migran Indonesia di Arab Saudi di Kuta, Badung, Bali, Kamis (11/8/2022).

Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono dan Deputi Bidang Hubungan Internasional Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial Kerajaan Arab Saudi Adnan Alnuaim.

Hadir dan turut menyaksikan dalan acara tersebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Wakil Menteri Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial Arab Saudi Abdullah bin Nasser Abuthnain.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement