REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi membubarkan satuan tugas khusus (Satgasus) merah putih di dalam institusi Polri. Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi menilai pembubaran satgasus oleh Kapolri merupakan langkah tepat saat ini.
"Setidaknya, agar FS bisa fokus dalam menghadapi perkara yang dihadapi," kata Aboe dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/8).
Ia menambahkan pembubaran Satgasus oleh Kapolri akan membuat Timsus semakin leluasa menjalankan tugas dalam penyelidikan maupun penyidikan kematian Brigadir J. Disisi lain langkah ini menunjukkan keseriusan Kapolri untuk mengungkap perkara ini secara clear.
"Selain itu langkah Kapolri tersebut menunjukkan kepada publik bahwa Polri benar benar ingin melakukan langkah pro justicia untuk semua kalangan," ucap sekjen PKS tersebut.
Sebelumnya pembubaran Satgasus disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8) malam. "Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri," kata Irjen Dedi Kamis (11/8) malam.
Dedi menegaskan pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi. Satgasus merah putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Satgasus merah putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.
Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.