Kamis 11 Aug 2022 23:55 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Pembakaran Mobil Warga di Sumut

Motif pelaku melakukan pembakaran mobil karena sakit hati.

Garis Polisi. Ilustrasi
Foto: Antara
Garis Polisi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pihak kepolisian menangkap dua dari empat pelaku pembakaran mobil warga di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Identitas kedua pelaku yang ditangkap berinisial HL (37) dan R (41)," kata Kapolsek Deli Tua Kompol Dedi Dharma, Kamis.

Baca Juga

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban berinisial J terkait kasus pembakaran mobil miliknya yang terjadi pada Jumat (5/8).Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas keempat pelaku yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku HL dan R di tempat persembunyiannya."Dua pelaku lainnya masih kita kejar," ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, motif pelaku melakukan pembakaran mobil milik korban dilatarbelakangi rasa sakit hati karena tidak terima usaha miliknya di ekspos ke sosial media oleh pelaku."Pelaku RA sakit hati dan mengajak pelaku lainnya untuk membakar mobil korban," katanya.

Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (1) Jo 55, 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara."Pelaku sudah kita tahan," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement