Jumat 12 Aug 2022 07:00 WIB

Lemkapi Harap Polri Segera Berantas Judi Daring

Polri didesak gunakan UU ITE jerang pemasang iklan judi daring.

Red: Agus raharjo
judi Online (ilustrasi)
Foto: ABC News
judi Online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan berharap Polri segera memberantas perjudian termasuk judi daring (online). Ia mengaku, keberadaan judi daring sangat meresahkan masyarakat.

"Keberadaan judi selama ini banyak meresahkan masyarakat dan bisa meningkatkan kriminalitas," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/8/2022) malam.

Baca Juga

Edi mengatakan hal itu menyusul adanya perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Polri agar memberantas segala bentuk perjudian. Perintah itu telah disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada seluruh jajaran Polri.

Selain itu, Polri juga akan menindak tegas pemasang iklan judi daring yang marak berseliweran di media massa dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Kita harapkan dalam bulan ini tidak ada lagi kita dengar kegiatan judi 'online' beroperasi. Kita dukung langkah tegas Kapolri karena kegiatan judi banyak dikeluhkan masyarakat dan dampaknya bisa meningkatkan kriminalitas," katanya.

Dalam beberapa hari terakhir ini, Kepolisian di daerah juga gencar memberantas judi. Pada Selasa (9/8/2022) dini hari, Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin penggerebekan lokasi judi online di salah satu perumahan di Kabupaten Deli Serdang.

Lokasi itu diduga kuat sebagai operator empat laman judi daring terbesar di Sumatra Utara (Sumut). Pada Juli 2022, Polda Lampung juga menangkap dua orang selebgram dan 25 orang lainnya yang menjadi staf pemasaran (marketing) dalam perkara judi daring.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement