Jumat 12 Aug 2022 07:35 WIB

Mahkamah Agung Lantik Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor

Pengambilan sumpah berdasarkan Keppres 83/P Tahun 2022.

Red: Agus raharjo
Ilustrasi Pengadilan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pengadilan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Agung secara resmi melantik serta mengambil sumpah hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung untuk masa jabatan lima tahun mendatang, di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Dua hakim agung yang dilantik dan diambil sumpahnya ialah Nani Indrawati dan Cerah Bangun. Sementara itu, dua hakim ad hoc Tipikor pada MA yang dilantik dan diambil sumpahnya ialah Agustinus Purnomo Hadi dan Arizon Mega Jaya.

Baca Juga

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa pada hari ini Kamis tanggal 11 Agustus 2022 saya melantik bagaimana telah disebutkan masing-masing sebagai hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung," kata Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam siaran YouTube Mahkamah Agung RI, dipantau di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Pengucapan sumpah tersebut dipandu oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Selanjutnya, para hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor pada MA tersebut berjalan menuju meja penandatanganan.

Syarifuddin juga menyematkan tanda jabatan hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor pada MA, kemudian dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 83/P Tahun 2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement