REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kementerian Perdagangan memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 750 bal atau senilai Rp 8,5 miliar di kawasan pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Pemusnahan itu merupakan tindak lanjut dari pengawasan perdagangan pakaian impor bekas yang dilarang oleh pemerintah.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan, pemusnahan itu juga sebagai respons pemerintah terhadap semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor. Adapun transaksi impor pakaian beas dilakukan melalui pemesanan online ataupun konvensional.
"Pemusnahan ini adalah salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen," kata Zulkifli, Jumat (12/8/2022) pagi.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang.
Ia menjelaskan, cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
Hal itu dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan ‘tikus’ yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa.
“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” ujarnya.