REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyiapkan ganti rugi untuk areal persawahan yang terdampak air lindi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Cikolotok.
"Sebelumnya petani Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan mengeluhkan areal sawahnya yang terdampak air lindi dari TPA Cikolotok. Jadi langsung kita respons," kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Jumat (12/8/2022).
Ia mengatakan, setelah diukur oleh tim dari Dispangtan Purwakarta, luas sawah yang terdampak itu sekitar 1 hektare.
"Sesuai dengan regulasi pemberian asuransi petani, maka akan diberikan ganti rugi atau kompensasi Rp6 juta per hektare," katanya.
Menurut bupati, salah satu penyebab limpahan air lindi tersebut adalah karena kondisi bangunan penampungan leachet atau air limbah sudah tidak memadai, sehingga melimpas ke sungai yg mengalir ke areal persawahan di sekitar TPA Cikolotok.
"Kondisi tersebut juga diperparah oleh musim kemarau, limpasan air limbah masuk ke badan sungai dan merembes ke sawah yang digarap oleh warga," katanya.
Selain melakukan ganti rugi, Pemkab Purwakarta juga akan membangun tanggul sementara, agar air limpasan limbah tidak masuk ke areal pesawahan.
"Untuk penanganan lahan yang terimbas oleh longsoran sampah, sudah dilakukan survei ke lokasi dan alokasi anggaran sudah teralokasi di Dinas Lingkungan Hidup pada APBD tahun 2023," kata Anne.