REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) memeriksa dua orang petinggi perusahaan selaku saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor baja.
"Saksi yang diperiksa, yaitu TW selaku Direktur PT Kerismas Witikco Makmur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (12/8/2022). Dia menjelaskan, TW diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.
Selain TW, menurut Sumedana, Kejakgung juga memeriksa General Manager PT Sapta Sumber Lancar berinisial EK. Pemeriksaan juga dilakukan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Kedua pemeriksaan tersebut dilakukan atas nama tiga tersangka. Mereka adalah Tahan Banurea (TB) selaku mantan Kepala Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Ditjen Daglu Kemendag), Taufik (T) selaku manajer di perusahaan PT Meraseti Logistik Indonesia, dan Budi Hartono Linardi (BHL) selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia.
Selain tiga tersangka perorangan juga terdapat enam tersangka lainnya yang merupakan perusahaan importir, yaitu PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
Pada Senin (18/7/2022), Kejakgung telah memeriksa Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja. Kejakgung emeriksa Indrasari untuk menerangkan mekanisme penerbitan surat penjelasan (sujel) pada 2016 dan surat penjelasan tahun 2016 sampai dengan 2021.