REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara global, salah satu tren gaya hidup yang muncul dalam beberapa tahun terakhir adalah gaya hidup halal. Gaya hidup halal adalah gaya hidup di mana perilaku, minat, dan kebiasaan seseorang mengikuti prinsip syariah.
Menjalani gaya hidup halal tidak hanya meliputi pilihan kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi dan digunakan, seperti makanan atau pakaian, tetapi juga termasuk produk perbankan hingga asuransi.
Seiring dengan pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, permintaan akan produk dan layanan keuangan syariah, seperti asuransi, juga terus meningkat. Meskipun produk asuransi syariah telah tersedia cukup lama, produk ini masih kurang dikenal dan dipahami oleh masyarakat luas jika dibandingkan dengan produk asuransi konvensional.
Asuransi syariah menggunakan prinsip berbagi risiko yang berarti risiko satu orang ditanggung oleh seluruh pemegang polis dengan tujuan saling membantu melalui dana yang terkumpul, atau juga dikenal dengan dana tabarru.
Berikut beberapa keunggulan utama asuransi syariah yang perlu diketahui:
1. Terlindung dari investasi yang melanggar hukum
Asuransi syariah dikelola dengan berpegang pada prinsip syariah. Manajemen risikonya dijalankan dengan mengikuti hukum Islam, sehingga terlindung dari unsur riba (bunga), maisir (perjudian), gharar (ketidakjelasan), risywah (suap), dan hal-hal yang melanggar hukum lainnya. Selain itu, pengelolaan dana dalam asuransi syariah tidak dapat diinvestasikan pada perusahaan yang menawarkan produk atau jasa yang dilarang oleh hukum Islam.
2. Menjunjung tinggi prinsip keadilan
Untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, asuransi syariah menekankan prinsip keadilan. Para pemegang polis berbagi tanggung jawab yang sama atas risiko dan manfaat dana tabarru. Jika ada kelebihan setelah perhitungan dan cadangan klaim yang harus dibayarkan, maka kelebihan tersebut dapat didistribusikan kembali ke dana tabarru, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan penyedia asuransi sesuai dengan persentase yang telah ditentukan dalam kontrak.
3. Tidak ada dana yang hangus
Premi yang disetorkan oleh pemegang polis kepada penyedia asuransi tidak akan hangus meskipun tidak ada klaim yang dilakukan selama masa perlindungan mereka. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis akan diakumulasikan dalam dana tabarru, yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif. Setiap keuntungan yang diperoleh dari investasi dana tabarru akan diberikan kepada pemegang polis dan/atau kembali ke dana tabarru.
4. Ketenangan dengan pengawasan tambahan oleh Dewan Pengawas Syariah
Selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggara asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah sebagai tambahan pengawasan untuk memastikan produk, pemasaran, dan pengelolaan dana mengikuti prinsip syariah.
6. Memilih Perlindungan yang Sesuai Syariah
Sompo Insurance Sharia merupakan unit bisnis PT Sompo Insurance Indonesia yang didukung oleh pengalaman perusahaan selama 47 tahun di tanah air. Sompo Insurance Syariah saat ini menawarkan produk untuk individu dan perusahaan, seperti asuransi kendaraan bermotor, aset, dan properti.
Asuransi kendaraan bermotor syariah melindungi pemegang pokis dan mobil dari kehilangan dan kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan, pencurian, atau tindakan kejahatan. Sementara itu, asuransi properti syariah melindungi aset properti Anda, termasuk perabotan dan kendaraan yang berada di dalam property dari kerusakan atau kerugian yang timbul akibat kebakaran, bencana alam, dan insiden lainnya.