Jumat 12 Aug 2022 16:22 WIB

Kemenko PMK: Indonesia Sudah Memasuki 'SOS' Darurat Pornografi

Konten porno dewasa saat ini secara sporadis merajalela di dunia maya.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Konferensi Pers Konten Pornografi Whatsapp. Pegawai Kemkominfo memperlihatkan gambar GIF yang ada di aplikasi Whatsapp di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Konferensi Pers Konten Pornografi Whatsapp. Pegawai Kemkominfo memperlihatkan gambar GIF yang ada di aplikasi Whatsapp di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)akan kembali mengaktifkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3). Langkah ini diperlukan sebagai pencegahan dan penanganan pornografi di Indonesia. 

Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Kemenko PMK Indah Suwarni menyampaikan, Indonesia saat ini telah memasuki keadaan darurat pornografi. "Masalah pornografi ini kami sangat concern.  Kita pelajari dari situasi yang ada saat ini di negara kita sudah mengalami keadaan 'SOS' (pornografi). Karena itu perlu keperdulian kita bersama. Negara harus hadir," ujar Indah dikutip dari website resmi Kemenko PMK, Jumat (12/8).

Ini karena konten porno dewasa saat ini secara sporadis merajalela di dunia maya. Semua kalangan masyarakat bisa dengan mudah mengaksesnya, termasuk anak-anak juga bisa mendapatkan konten porno dari gawainya.

Dia menjelaskan, data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mengungkap ada 1.573.282 konten negatif yang tersebar di situs internet sepanjang Januari hingga Oktober 2021. Dari keseluruhan itu, Kominfo menemukan konten pornografi paling mendominasi.

Indah mengatakan, pemerintah telah memiliki dasar hukum untum pencegahan pornografi, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, ada  Perpres Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penenganan Pornografi (GTP3) yang langsung dikoordinasikan oleh Kemenko PMK.

Kemudian, terdapat peraturan turunannya yaitu Permenko Kesra Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sub Gugus tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi. Namun kata Indah, sejak dua tahun terakhir, peran gugus tugas dan sekretariat GTP3 tidak aktif. Baik dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi, maupun pelaksanaan sosialisasi, dan kerja sama pencegahan dan penanganan pornografi.

Karena itu, pemerintah akan kembali mengaktifkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Melalui Kementerian Agama, akan memperbarui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 90/2013 tentang Sub Gugus Tugas sebagai pelaksana tugas Gugus Tugas dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kemenag.

Menurutnya, Kementerian Agama akan melakukan rapat dengan seluruh anggota gugus tugas untuk menentukan upaya-upaya dan langkah terkait pencegahan dan penanganan pornografi. Lebih lanjut, Indah meminta KPPPA juga lebih proaktif dalam membuat regulasi pencegahan dan penanganan pornografi.

"Kami juga akan merevisi regulasi Permenko Kesra Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sub Gugus tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi supaya bisa lebih memperkuat penanganan masalah ini dengan baik," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement