Jumat 12 Aug 2022 19:22 WIB

Deolipa, Sempat Dipuji Mahfud, Disemprot Kabareskrim, Kini Dicabut Hak Kuasanya

Deolipa tak lagi menjadi pengacara Bharada E.

Vokalis Deolipa Project, Olive Yumara yang sempat jadi pengacara Bharada E.
Foto: Youtube
Vokalis Deolipa Project, Olive Yumara yang sempat jadi pengacara Bharada E.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ditunjuk sebagai pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, sudah dicabut hak kuasannya. Padahal pengacara dengan gaya nyentrik ini sempat dipuji oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

"Itu bagus (kerja Deolipa), nyentrik rambutnya kayak seniman, tapi ngomongnya bagi sehingga masyarakat bagus," ujarnya saat memberikan keterangan pers pada Selasa (9/8/2022).

Baca Juga

Namun gaya Deolipa tak semua senang. Belum sepekan Deolipa bekerja, ia sudah dicopot kuasanya sebagai pengacara Bharada E.   Pergantian pengacara ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

"Pengacaranya bukan mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat.

Pencabutan kuasa itu diketahui dengan foto yang tersebar di kalangan mediayang berisi surat Bharada E. Surat tersangka E menyatakan mencabut kuasanya terhadap Deolipa dan Buhanuddin terhitung per 10 Agustus 2022.

Andi Rian membenarkan surat kuasa Bharada E tersebut. Dijelaskan pula bahwa pengacara Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk oleh penyidik Bareskrim Polri."Mereka (pengacara) ditunjuk oleh penyidik untuk dampingi Bharada RE dalam pemeriksaan," katanya.

Disebutkan pula bahwa pengacara Deolipa dan Buhanuddin ditunjuk oleh penyidik setelah pengacara pertama yang ditunjuk oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk Bharada E mundur.

Saat ini Bharada E didampingi oleh pengacara Ronny Talapessy yang ditunjuk oleh keluarga Bharada E."Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E," kata Ronny saat dikonfirmasi.

Dalam surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Bharada E pada tanggal 10 Agustus, diketahui bahwa Deolipa dan Buhanuddin diberi kuasa sebagai pengacara Bharada E pada tanggal 6 Agustus."Dengan pencabutan surat kuasa ini, surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi," tulis surat pencabutan kuasa Bharada E.

Disemprot Kabareskrim

Pengacara Deolipa dan Burhanuddin yang secara terang-terangan menyampaikan bahwa atasan Bharada E memerintahkan yang bersangkutan untuk menembak Brigadir J.

Pengakuan Bharada E itu diklaim oleh pengacara berkat pendekatan psikologis yang dilakukan saat memberi pendampingan dalam pemeriksaan.

Baca juga : Kuasa Hukum Ferdy Sambo Terancam Dipidana Jika Terlibat Merekayasa Informasi

Namun klaim ini dibantah oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto usai konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mabes Polri, Rabu (9/8/2022)."Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia (Bharada E) kasih orang tuanya didatangkan adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat," kata Komjen Pol. Agus Andrianto.

Kabareskrim melanjutkan, "Jadi, jangan tanggung sendiri sehingga dia secara sadar membuat pengakuan. Jadi, jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk dampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luarseolah-olah pekerjaan dia, itu 'kan enggak fair."

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPdengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.Pada hari Jumat ini,Bharada E bakal menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, pada pukul 15.00 WIB.

Baca juga : Pemerintah Fokus PPPK, BKN Sebut tidak Ada Pembukaan CPNS Tahun Ini

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement