Sabtu 13 Aug 2022 05:15 WIB

Brunei Darussalam Peringati 60 Tahun Terbentuknya Mufti Negara

Pada tahun 1994, Kantor Mufti Negara didirikan di bawah PMO.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agung Sasongko
Brunei Darussalam
Foto: country-facts.findthedata.com
Brunei Darussalam

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR SRI BEGAWAN -- Kantor Mufti Negara Kantor Perdana Menteri (PMO) menggelar acara syukuran dan apresiasi dalam rangka memperingati 60 tahun Lembaga Fatwa Kesultanan di lobi Darulifta, Jalan Pengiran Babu Raja, Brunei Darrussalam, Kamis (11/8/2022).

Melansir laman borneobulletin.com.bn, Jumat (12/8/2022), Mufti Negara Pehin Datu Seri Maharaja Dato Paduka Seri Setia Ustaz Haji Awang Abdul Aziz bin Juned menjadi tamu kehormatan.

Baca Juga

Acara diawali dengan pembacaan Surat Al fatihah dan Surat Yasin yang dipimpin oleh Ketua Istinbat di Kantor Mufti Negara Haji Abdul Rahman bin Pengarah Haji Mokti.

Pj Direktur Tata Usaha Kantor Mufti Negara Haji Saiful Nizam bin Haji Sulaiman menuturkan selama enam dekade terakhir Lembaga Fatwa mengalami banyak perubahan.

“Pada tahun 1994, Kantor Mufti Negara didirikan di bawah PMO. Dengan berdirinya Kantor Mufti Negara, penyebaran informasi tentang Islam dapat dilakukan dan dikoordinasikan dengan lebih efisien,"ujar Saiful Nizam.

Ia menambahkan, publikasi di bawah Kantor Mufti Negara telah mendapatkan pengakuan nasional dan luar negeri, termasuk Penghargaan Penerbit Terbaik untuk publikasi Ilmiah tahun 2013 dan 2015 bersamaan dengan Pameran Buku Brunei 2014 dan 2015-2016. Lembaga ini juga menerima Anugerah Perdana, Penerbit Nusantara yang diselenggarakan oleh Yayasan Buku Negara, Malaysia pada tahun 2014, dan ASEAN Best General Book Award 2018 untuk The King Who Shapes the Country.

Dalam sambutannya Abdul Aziz mengatakan bahwa sebelum tahun 1962. Brunei Darussalam belum menunjuk mufti negara. “Lembaga Fatwa pertama kali didirikan di bawah Departemen Agama pada tahun 1962,” katanm dia menelusuri awal mula lembaga tersebut.

Pada 1 April 1962 Pemerintah Johor setuju untuk menjadikan Haji Ismail bin Umar Abdul Aziz menjadi Mufti Negara Brunei selama tiga tahun sampai tahun 1965 dan kemudian setuju untuk diangkat kembali pada tahun 1967 sampai m meninggal dunia pada tanggal 3 Februari 1993.

Ia menambahkan, penunjukan tersebut menunjukkan visi dan kesadaran Sultan Brunei m Sultan Haji Omar 'Ali Saifuddien Sa'adul Khairi Waddien ibni Al-Marhum Sultan Muhammad Jamalul Alam tentang perlunya pengangkatan seorang mufti negara.

"Pada tahun 1986 lembaga ini berada di bawah Departemen Urusan Syariah di Departemen Agama,"ujar dia.

Pada 7 November 1994, dengan SK Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzaddin Waddaulah ibni Al-Marhum Sultan Haji Omar 'Ali Saifuddien Sa'adul Khairi Waddien, Sultan dan Yang Di-Pertuan Brunei Darussalam, Mufti Negara Kantor didirikan secara terpisah di bawah PMO, menjawab langsung Yang Mulia.

“Dari sini, kita dapat melihat pentingnya Lembaga Fatwa, serta tanggung jawab mufti negara dalam melayani langsung di bawah Yang Mulia. Ini karena mufti negara perlu mendidik, memberikan bimbingan sekaligus mengingatkan masyarakat akan bahaya bagi mereka yang melenceng,"ujar Nizam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement