Jumat 12 Aug 2022 23:24 WIB

KPU: Berkas 21 Parpol Lengkap

Sudah ada 29 partai yang telah mendaftar ke KPU sebagai peserta pemilu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kanan) dan Sekretaris Jenderal Partai Ummat Ahmad Muhajir Sodruddin (kiri) berjalan bersama untuk menyerahkan berkas pendaftaran sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Partai Ummat menjadi partai ke-27 yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kanan) dan Sekretaris Jenderal Partai Ummat Ahmad Muhajir Sodruddin (kiri) berjalan bersama untuk menyerahkan berkas pendaftaran sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Partai Ummat menjadi partai ke-27 yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa hingga saat ini ada 21 partai politik (Parpol) yang dokumennya telah dinyatakan lengkap. Mereka tengah menjalani verifikasi administrasi sebagai peserta pemilu 2024 nanti.

"Jadi dengan demikian sampai hari ini ada 21 partai politik yang dokumennya lengkap," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Jakarta, Jumat (12/8).

Baca Juga

Dia melanjutkan, hingga saat ini sudah ada 29 partai yang telah mendaftar ke KPU sebagai peserta pemilu. Sedangkan KPU mengonfirmasi bahwa total parpol yang memegang sistem informasi partai politik (Sipol) ada 42 partai.

Teranyar, terdapat enam parpol yang mendatangi KPU guna mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 yakni Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat. KPU memastikan bahwa dokumen ketiga partai tersebut telah dinyatakan lengkap.

Sementara dokumen persyaratan tiga parpol sisanya yakni Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Indonesia Bangkit Bersatu dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) masih belum lengkap. KPU masih memberikan waktu bagi partai politik tersebut untuk melengkapi dokumen persyaratan hingga 14 Agustus nanti.

Adapun, partai lain yang dokumenya juga telah dinyatakan lengkap dan mendaftar lebih dulu yaitu PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Sementara, parpol yang dokumennya masih belum dinyatakan lengkap yakni Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Republiku Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Berkarya, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement