Sabtu 13 Aug 2022 06:00 WIB

Garuda Indonesia tidak Akan Naikkan Harga Tiket

Kemenhub menerbitkan aturan yang membolehkan maskapai menaikan harga tiket.

Garuda Indonesia (Ilustrasi)
Garuda Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Garuda Indonesia tidak akan menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik kendati Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur maskapai penerbangan dapat menaikan harga tiket maksimal 15 persen dikarenakan kenaikan harga bahan bakar.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra dalam keterangannya pada wartawan di Jakarta, Jumat (12/8/2022), mengatakan telah mengulas dan mempertimbangkan untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat melihat tren harga avtur yang mulai menurun.

Baca Juga

"Sekarang kita lagi review, ini kelihatannya harga avtur menurun. Kan tidak adil dong harga avtur menurun, Garuda naikkan karena ada aturan Menteri Perhubungan," kata Irfan.

Irfan menegaskan Garuda Indonesia berpihak kepada penumpang untuk tidak menaikkan harga tiket. Dia menjelaskan bahwa harga tiket Garuda Indonesia sudah lebih tinggi dibandingkan dengan maskapai lain, sehingga tidak efektif apabila menaikkan lagi harga tiket yang sudah ada.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15 persen dari tarif batas atas, dan 25 persen untuk pesawat udara jenis propeller.

Sebelumnya, biaya tambahan pesawat tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan sebelumnya, biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas, da untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement