REPUBLIKA.CO.ID,PADANG-- Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, mengatakan dalam tempo 11 hari saja telah berhasil mengungkap puluhan kasus judi.
Tercatat, dari tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus 2022, sebanyak 71 kasus yang diungkap oleh Polda Sumbar dan Polres sejajaran.
“Terima kasih atas pengungkapan ini, dan saya masih berharap bisa dikembangkan. Kasihan rakyat kecil yang ikut berjudi dengan mengharapkan untung-untungan,” kata Teddy Minahasa, Jumat (12/8/2022).
Teddy menyebut kegiatan dan aktivitas yang berkaitan dengan judi merupakan hal yang dilarang oleh agama, dan juga dilarang sama aturan hukum yang berlaku.
Apalagi jelas Kapolda Sumbar, permainan judi juga bertentangan dengan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang merupakan filosofi hidup dalam masyarakat Minangkabau.
“Ingatlah, judi hanya menguntungkan bandar saja, tidak ada judi yang menguntungkan pemain,” ujar Teddy.
Dari puluhan kasus yang diungkap, kasus judi yang paling banyak diungkap adalah judi toto gelap (togel) online dan kartu remi.