Sabtu 13 Aug 2022 07:00 WIB

KPK Pastikan akan Dalami Dugaan Bupati Pemalang Temui Anggota DPR

Mukti sempat mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Fakhruddin
KPK Pastikan akan Dalami Dugaan Bupati Pemalang Temui Anggota DPR (ilustrasi).
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
KPK Pastikan akan Dalami Dugaan Bupati Pemalang Temui Anggota DPR (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sempat ke DPR sesaat sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK, Firli Bahuri memastikan, pihaknya akan mendalami dugaan Mukti bertemu dengan anggota DPR berinisial M sebelum tertangkap. 

"Terkait apakah betul saudara MAW bertemu saudara M (Anggota DPR) nanti kita dalami," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) malam. 

Baca Juga

Untuk diketahui, Mukti beserta rombongannya melakukan perjalanan dari Pemalang ke Jakarta. Firli menyebut, Mukti sempat mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan sebelum menyambangi DPR hingga akhirnya ditangkap di Komplek Parlemen. 

"Ketika MAW beserta rombongan keluar dari Gedung DPR RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan," ungkap dia. 

Firli menuturkan, dalam operasi senyap ini, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai sebesar Rp 136 juta dan buku tabungan Bank Mandiri atas nama AJW dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar.

"Slip setoran Bank BNI atas nama AJW dengan jumlah Rp 680 juta; serta kartu ATM atas nama AJW yang digunakan MAW," ungkapnya.

KPK pun telah menetapkan Mukti dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap berupa pemberian dan penerimaan janji atau hadiah terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK.

Adapun kelima tersangka lainnya, yakni pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW), Pj Sekda Slamet Masduki (SW). Kemudian, Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS). 

Para tersangka ditahan di lokasi yang berbeda. KPK menahan Mukti di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan AJW di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan SM, SG, YN dan MS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement