Sabtu 13 Aug 2022 11:48 WIB

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Raih Gelar Doktor

Ema Sumarna meraih gelar Doktor Administrasi Publik dari Universitas Padjadjaran

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna meraih gelar Doktor Administrasi Publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan predikat Sangat Memuaskan.
Foto: Pemkot Bandung
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna meraih gelar Doktor Administrasi Publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan predikat Sangat Memuaskan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna meraih gelar Doktor Administrasi Publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan predikat Sangat Memuaskan. Gelar tersebut diraihnya setelah mempertahankan disertasi yang berjudul "Tata Kelola Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung dalam Perspektif New Public Service".

Sidang promosinya dilaksanakan di Ruang Sidang Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpad, Jalan Bukit Dago Utara Kota Bandung, Jumat (12/8/2022). Sidang dimulai dari pukul 16.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga

Sidang dipimpin langsung oleh Widya Setiabudi Sumadinata dan Sekretaris sidang oleh Heru Nurasa. Adapun promotor sekaligus oponen di antaranya Heru Nurasa, Mudiyati Rahmatunnisa, Rina Hermawati, dan Arry Bainus selaku guru besar Unpad.

Ketika mempertahankan disertasinya, Ema menjelaskan hal penting yang harus diperhatikan dalam tata kelola PKL di Kota Bandung yaitu dengan membangun aspek saling percaya antara pemerintah dan PKL serta stakeholder lainnya. Oleh sebab itu, tata kelola PKL di Kota Bandung dari perspektif new public service memperlihatkan jika aspek saling percaya belum terbangun secara optimal sehingga berdampak kepada proses demokrasi dan kolaborasi. 

Ema menyampaikan, penanganan PKL di Kota Bandung perlu diselesaikan dengan pendekatan indikator dari kolaborasi, demokrasi, dan saling percaya. Perubahan-perubahan di dalam regulasi yang telah dilakukan Satgasus PKL sebagai upaya penanganan PKL itu sebenarnya sudah dibuktikan secara substansi terjadi pergeseran positif. Dari yang asalnya pola penertiban sekarang jadi pola penataan dan pembinaan.

Sedangkan pada pola perilaku, penanganan PKL jauh lebih baik. Dari yang tadinya bermetodekan kekuasaan dan tindakan represif, sekarang lebih ke arah persuasif dan humanis. Penataan yang telah dilakukan dengan cara humanis seperti di di Cicadas, Cikapundung, dan Malabar. 

Selain itu, pada pola public participatory, Satgasus sudah memberikan ruang yang demikian luas. Namun, masalahnya ada pada konsistensi terhadap target.

Contohnya, pola penanganan PKL belum diatur dengan pendekatan tematik tetapi masih bersifat bercampur. Lalu, ada pula pelanggaran seperti masih banyaknya PKL yang berjualan di zona merah. Secara regulasi ini dimaknai sebagai pelanggaran. Teori new public service mensyaratkan perubahan yang menyeluruh dalam tata kelola dan tidak bisa dilakukan dalam satu aspek saja.

Dalam sidang doktoral ini, hadir pula Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan beberapa kepala OPD di Kota Bandung. Selain itu, jadwal wisuda terdekat yang bisa diikuti Ema yakni November 2022.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement