REPUBLIKA.CO.ID,NEW DELHI -- Sebuah masjid yang terletak selama hampir 40 tahun di Jalan Tinggi Valluvar Kottam di Nungambakkam, Chennai, India menghadapi ancaman pembongkaran. Hal ini karena Mahkamah Agung telah menolak banding yang diajukan oleh Asosiasi Kesejahteraan Muslim Nungambakkam (NMWA).
Dilansir dari laman the Hindu, Kamis (11/8/2022), Mahkamah Agung telah mengonfirmasi perintah Pengadilan Tinggi Madras pada Januari 2017. Itu menyatakan, tanah tempat masjid telah dibangun adalah milik Agastheeswarar Prasanna Venkatesa Perumal Devasthanam.
Menolak banding kedua NMWA yang tertunda sejak 1998, Hakim G Jayachandran dari Pengadilan Tinggi pada 5 Januari 2017, memerintahkannya untuk menghancurkan masjid dan bangunan atas lainnya. Kemudian menyerahkan kepemilikan tanah yang kosong kepada Devasthanam.
Padahal NMWA merupakan pembeli tepercaya properti dari V.G. Ramalingam, mantan penyewa Devasthanam, pada 1981. Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa pembelian akan dibatalkan karena Ramalingam telah memperoleh akta penjualan yang menguntungkannya melalui cara curang.
Hakim setuju dengan penasihat hukum Devasthanam A.K. Sriram bahwa Ramalingam telah dengan cerdik menggunakan Undang-Undang Perlindungan Penyewa Kota Madras, 1921. Kemudian mendapatkan akta penjualan palsu yang dieksekusi atas namanya oleh Panitera Pengadilan Kecil pada 1980 tanpa pemberitahuan kepada Devasthanam.
Setelah itu, Ramalingam menjual properti itu ke NMWA pada 1981 dengan pertimbangan yang berharga. Hakim Jayachandran mengatakan, hal ini karena mantan penyewa itu sendiri tidak memiliki hak atas properti itu, penjualan berikutnya yang terjadi atas namanya sendiri secara alami tidak memiliki pijakan untuk berdiri.