Sabtu 13 Aug 2022 12:59 WIB

Sambo Tersangka adalah Parameter Keseriusan Kapolri di Pembunuhan Brigadir J

Persepsi publik akan dipengaruhi faktor keseriusan penanganan kasus ini.

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dinilai jadi parameter keseriusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menjalankan perintah Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dinilai jadi parameter keseriusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menjalankan perintah Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti dari lembaga survei Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai penetapan Irjen Ferdy Sambo serta sejumlah anggota polisi menjadi parameter keseriusan Kapolri menjalankan perintah jokowi agar kasus ini diusut tuntas.

“Itu jadi salah satu parameter keseriusan institusi Polri dalam menangani kasus tersebut,” kata Bawono, Sabtu (13/8/2022).

Diingatkannya, keseriusan atas penangan kasus hukum pembunuhan Brigadir  J ini akan berpengaruh pada persepsi dari publik terhadap pemerintah dan kondisi penegakan hukum secara nasional.

“Ujung dari kasus Ferdi Sambo ini akan mempengaruhi bagaimana persepsi publik dan juga trust publik terhadap lembaga Polri,” ungkap Bawono. Dalam survei Indikator periode Juli 2022, lanjutnya, menunjukkan trust publik terhadap Polri berada di tiga besar setelah TNI dan Presiden.

Sementara pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengatakan pebetapan sambo sebagai tersangka merupakan konsekuensi dari penegakkan hukum terhadap siapapun yang bersalah. “Jadi bukan masalah diperintah presiden atau tidak,” kata Abdul Fickar.

Konsistensi dalam penegakkan hukum, menurut dia, harus terukur. Tujuannya agar hukum tidak hanya tajam kekuar tetapi juga ke dalam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement