REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK —Hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapatkan pengakuan mantan kadiv Propram Polri itu merekayasa kasus kematian Brigadir J. Komnas HAM memeriksa Ferdy Sambo di sel isolasi khusus, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar), pada Jumat (12/8/2022).
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, ada dua pengakuan yang disampaikan Irjen Sambo, saat diperiksa. Satu, menyangkut materi perbuatan pokok dalam melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. “Yang pertama, adalah pengakuan Saudara FS (Ferdy Sambo), bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa (pembunuhan) ini,” kata Taufan saat konferensi pers, di Mako Brimob, Jumat (12/8/2022).
Pengakuan kedua, menyangkut soal rekayasa dan skenario palsu, serta distrosi narasi dari peristiwa kematian Brigadir J. Taufan mengatakan, Irjen Sambo mengaku dialah yang melakukan perancangan khusus dalam usaha menghambat pengungkapan kebenaran, dan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.
“Dia, Saudara FS, mengakui bahwa sejak awal, dialah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah, dan mendistorsi beberapa hal sehingga, tahapan-tahapan awal pengungkapan ini, menjadi terhambat,” ujar Taufan.
Beberapa hambatan yang diakui Irjen Sambo, Taufan mencontohkan seperti membangun narasi tembak-menembak untuk perilisan media terkait tewasnya Brigadir J. Padahal diketahui dari penyidikan, fakta tembak-menembak itu nihil.
Selanjutnya, kata Taufan, penghambatan dalam bentuk lain berupa penghilangan barang-barang bukti dari peristiwa pidana itu. “Dia (Irjen Sambo) mengakui, itu semua adalah hasil rancangan dia sendiri, yang dia mengaku bersalah, dalam setiap tindakannya itu,” tegas Taufan.
Selanjutnya kata Taufan, pengakuan dari Irjen Sambo ini, semakin membuat terang pengusutan tuntas pembunuhan Brigadir J. Bagi Komnas HAM, seluruh pengakuan dari Irjen Sambo tersebut, menjadi modal penyidikan dan pengadilan untuk menjadi acuan dalam mengambil sikap hukum. Karena menurut dia, pengakuan Irjen Sambo tersebut, bakal berdampak pada proses hukum terhadap tersangka-tersangka lain yang sudah ditetapkan.
“Dalam hal ini, berlangsungnya suatu proses hukum yang fair. Sehingga semua pihak, terutama yang menjadi korban, bisa mendapatkan keadilan,” tutur Taufan.
Pengakuan Irjen Sambo ini, adalah yang kedua ia sampaikan. Kemarin (11/8/2022), Irjen Sambo, kepada penyidik Tim Gabungan Khusus, dan Bareskrim Polri, mengakui sebagai dalang utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia mengatakan, merencanakan pembunuhan itu melibatkan, tersangka lain, Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR). Dua nama yang turut serta dalam rencana itu, sudah ditetapkan tersangka sejak Rabu (3/8/2022), dan Ahad (7/8/2022), sebelum Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo, mengumumkan Irjen Sambo sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022).