Sabtu 13 Aug 2022 18:40 WIB

Lagi, Harimau Sumatera Terkena Jerat di Aceh

Harimau Sumatera ini berjenis kelamin betina umur sekitar empat hingga lima tahun.

Rep: Febryan A/ Red: Andi Nur Aminah
Harimau benggala (Panthera tigris sumatrae)
Foto: ANTARA /Irwansyah Putra/aww.
Harimau benggala (Panthera tigris sumatrae)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) terkena jerat di dekat kawasan hutan lindung di Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Aparat mendapat kabar naas ini dari masyarakat pada Kamis (11/8/2022).

"Tim pun segera bergerak ke lokasi. Selanjutnya pada hari Jumat (12/8/2022) bersama-sama melakukan upaya penyelamatan," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto dalam siaran persnya, Sabtu (13/8/2022). 

Baca Juga

Beruntung, Si Belang ini berhasil selamat. Agus mengatakan, Harimau Sumatera ini berumur sekitar empat hingga lima tahun, berjenis kelamin betina, dengan berat 47 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penanganan tim medis, ternyata bagian tubuhnya mengalami infeksi luka akibat terkena jerat. 

Karena itu, tim medis BKSDA Aceh akan mengobservasi kondisi harimau itu hingga pulih. "Jika kondisi Harimau Sumatera tersebut menunjukkan perkembangan kesehatan yang bagus, maka akan dipersiapkan rencana proses pelepasliaran ke habitat alaminya," ujar Agus. 

Harimau Sumatera terkena jerat bukanlah sesuatu yang baru di Aceh. Pada awal April lalu, tiga harimau tewas bersamaan karena terkena jerat babi di area perkebunan HGU PT Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.  Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan Harimau Sumatera sebagai satwa liar dilindungi. 

Satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini juga berstatus terancam punah. Jumlahnya tinggal 603 ekor saja pada tahun 2018. 

BKSDA Aceh mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya Harimau Sumatera. Caranya adalah dengan tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati. 

Masyarakat juga diminta untuk tidak memasang jerat/pagar jerat babi, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian Harimau Sumatera. "Terdapat sanksi pidana yang diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi yang melanggar," ujar Agus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement