Sabtu 13 Aug 2022 20:15 WIB

Imigrasi: Paspor Tujuan Jerman Bisa Ajukan Pengesahan Tanda Tangan

Ada penolakan paspor Indonesia oleh Jerman karena tidak adanya kolom tanda tangan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) RI mengatakan pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan tujuan Jerman bisa mengajukan pengesahan tanda tangan ke kantor imigrasi.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) RI mengatakan pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan tujuan Jerman bisa mengajukan pengesahan tanda tangan ke kantor imigrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) RI mengatakan pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan tujuan Jerman bisa mengajukan pengesahan tanda tangan ke kantor imigrasi.

"Bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Kebijakan tersebut menyusul adanya penolakan paspor Indonesia oleh Jerman karena tidak adanya kolom tanda tangan pada desain paspor terbaru.

Sebagai tindak lanjut atas masalah yang terjadi, Ditjen Imigrasi melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta guna menemukan solusi.

"Sampai saat ini Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang paspor RI agar dapat diberikan solusi," kata dia.

Dalam Surat Edaran Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal penerapan tanda tangan pemegang paspor RI disebutkan bahwa Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan seluruh kepala kantor imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodasi permohonan penerapan tanda tangan pemegang paspor.

Hal itu terutama bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh kepala kantor/pejabat imigrasi.

Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerapkan tanda tangan pada halaman endorsement paspor, kata dia, dapat mengajukan permohonan di kantor imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apa pun.

Ditjen Imigrasi sejak 2019 menerbitkan paspor elektronik dan nonelektronik tanpa adanya kolom tanda tangan dengan pertimbangan efisiensi.

Sebagai informasi, Ditjen Imigrasi telah mendaftarkan paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan diakui. Dengan demikian, keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.

Terakhir, Ditjen Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan nota diplomatik dan spesimen dokumen paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement