Sabtu 13 Aug 2022 18:54 WIB

Polisi Sebut Pelaporan Pelecehan Seksual Putri Sambo Hanya Skenario Palsu

Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual Putri Sambo itu sudah di SP-3.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kedua kanan) dan jajaran menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penghentian laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J dan dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dengan terlapor Brigadir Yoshua karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kedua kanan) dan jajaran menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penghentian laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J dan dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dengan terlapor Brigadir Yoshua karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laporan pelecehan seksual oleh Putri Candrawathi Sambo di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), disebut sebagai bagian dari rangkaian skenario palsu bikinan suaminya, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Skenario itu dibuat FS dalam merekayasa kronologis pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi menegaskan, semua penyidik di level Polres Jaksel maupun di Polda Metro Jaya, akan dimintai pertanggungjawaban atas perannya masing-masing saat memproses pelaporan, dan penyidikan dugaan pencabulan yang menjadikan Brigadir J, sebagai terlapor itu.

Baca Juga

“Bahwa laporan polisi ini, menjadi bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice,” kata Andi Rian, Sabtu (13/8/2022). 

Istilah obstruction of justice, adalah bagian dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara prosedural, untuk menghambat pengungkapan satu peristiwa perbuatan pidana berat. “Dalam hal ini, laporan dugaan pelecehan tersebut, bagian dari pada upaya menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana) terhadap Brigadir Yoshua (J),” terang Andi Rian.

Andi Rian mengatakan, penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Sambo tersebut, sudah dihentikan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) dari Bareskrim Polri, Jumat (12/8/2022) malam. Bukan cuma kasus dugaan pelecehan seksual, dia mengatakan, satu laporan lain yang bertalian, terkait ancaman kekerasan dan pembunuhan, terhadap Bharada Richard Eliezer yang juga menjadikan Brigadir J sebagai terlapor di Poles Jaksel, juga dihentikan. 

Dia mengatakan, hal itu juga bagian dari obstructian of justice. “Pada pokoknya, LP-nya (laporan) sudah dihentikan. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,” ujar Andi.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, terkait dengan proses pengungkapan penghamabtan penyidikan, tim dari Inspektorat Khusus (Irsus), sampai Sabtu (13/8/2022), sudah menjebloskan 16 anggota Polri ke isolasi khusus. Penjeblosan tersebut dilakukan, karena diduga, para anggota Polri tersebut, melakukan pelanggaran etik, ikut dalam perencanaan rekayasa pembunuhan Brigadir J, rancangan Irjen Sambo. 

“Hasil riksa (pemeriksaan) yang sudah dilakukan kemarin (12/8), ada empat pamen (perwira menengah) yang menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi, dalam pesan singkatnya, Sabtu (13/8/2022).

Dedi mengatakan, empat pamen baru yang diisolasi khusus tersebut, merupakan personel dari Polda Metro Jaya. Dengan begitu, Dedi menyebut total sementara penindakan yang dilakukan Irsus terkait pelanggaran etik para anggota yang terlibat penghambatan proses pengungkapan, dan penyidikan pembunuhan Brigadir J, berjumlah 36 personel. Mereka terdiri atas lintas satuan, dan kepangkatan. Termasuk di dalamnya Irjen Sambo, dan dua bawahannya, berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement