Ahad 14 Aug 2022 07:31 WIB

Pemkot Bogor Berupaya Kendalikan Angka Dispensasi Kawin

Dispensasi kawin yang dimaksud ialah pernikahan dini.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: MGROL100
Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Pengadilan Agama Bogor dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor menggelar Nota Kesepakatan terkait upaya pengendalian angka dispensasi kawin. Dispensasi kawin yang dimaksud ialah pernikahan dini.

“Dispensasi kawin ini bisa diartikan sebagai pernikahan dini, jadi mencegahnya itu sedapat mungkin jangan dulu kawin sebelum 19 tahun sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” ujar Kepala Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Nasrul, dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga

Nasrul mengatakan, isi nota kesepakatan ini lebih kepada mengedukasi masyarakat agar semakin banyak yang paham dan tidak ada lagi permohonan dispensasi kawin. Mulai dari dilakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas, melakukan konseling dengan psikologi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) yang berujung tidak datang ke pengadilan agama untuk dispensasi kawin. 

“Kalau tetap ke pengadilan agama kita sidangkan lihat alasannya, kalau memang sudah darurat kita kabulkan juga,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dengan perubahan UU ini semakin banyak permohonan dispensasi kawin. Pasalnya, sebelum perubahan UU ini calon pengantin wanita bisa menikah di usia 16 tahun. Namun sekarang baik calon pengantin wanita dan pria harus sama-sama berusia 19 tahun.

“Jadi banyak yang melakukan permohonan, ada sekitar 50 perkara dispensasi kawin setelah adanya perubahan UU ini,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, visi Kota Bogor sederhana tapi sungguh sangat dalam maknanya, yakni Bogor sebagai kota yang ramah dan layak untuk keluarga.  Visi seperti ini hanya ada satu dari 500 kota atau kabupaten se-Indonesia. Ia meyakini untuk apa ada pembangunan fisik kalau masih banyak keluarga yang bercerai.

“Mencegah perceraian dan mengatasi stunting dimulai dengan meminimalisasi pernikahan dini,” katanya.

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement