REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rencana tersangka korupsi lahan sawit yang merugikan negara Rp 78 Triliun, Surya Darmadi, untuk pulang ke Indonesia, menurut Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad, adalah langkah yang memang sebaiknya dilakukan.
"Langkah untuk secara sadar kembali ke Indonesia sudah sewajarnya diambil oleh SD,” kata Suparji, dalam siaran pers, Sabtu 13/8/2022). Menurutnya, SD sudah merugikan negara dengan nilai yang fantastis.
Rencana pulangnya SD ke Indonesia, menurut Suparji, tak bisa dilepaskan dari peran Kejaksaan Agung (Kejakgung), yang selama ini memburu SD.
Suparji mengapresiasi upaya hukum yang sudah dilakukan Kejakgung. "Kita apresaisi kerja Kejaksaan yang selama ini sudah dilakukan," ungkap Suparji.
Dalam penanganan kasus SD, kata Suparji, Kejakgung disarankan berkolaborasi dengan penegak hukum lain. Salah satu yang perlu dilakukan adalah koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jajaran pak ST. Burhanuddin bisa melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk mengawal kasus ini sehingga saudara SD menjalani hukuman seperti tersangka lain yang juga sudah dipenjara terkait kasus yang sama ini," paparnya.
Selain itu, lanjut Suparji, Kejakgung dan KPK harus mengawal rencana kepulangan SD. Jangan sampai rencana kepungan, seperti yang disampaikan pengacaranya, Juniver Girsang ini, ternyata tidak benar.
"Kejaksaan dan penegak hukum lain tidak boleh lengah, harus terus dikejar sampai ada pertanggungjawaban pidana ke yang bersangkutan,” kata Suparji.