REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota menetapkan lima orang tersangka kasus tawuran pelajar yang terjadi di Jalan Husein Sastra Negara Kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Para pelaku terbukti membawa senjata tajam, di antaranya melakukan aksi pembacokan hingga menyebabkan adanya korban luka dalam tawuran tersebut.
"Satu orang pelaku pembacokan dan empat orang pelaku membawa senjata tajam menjadi tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Ahad (14/8/2022).
Zain menuturkan, pelaku yang melakukan aksi pembacokan berinisial AS dan berusia 19 tahun. Sementara pelaku lainnya, yakni TM, AM, FF dan AR yang membawa senjata tajam berusia di bawah umur.
"(Pasal yang menjerat para pelaku membawa senjata tajam) Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancamannya maksimal 10 tahun penjara. (Pelaku) yang membacok Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tuturnya.
Aksi tawuran yang terjadi di di Jalan Husein Sastra Negara Kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, itu berlangsung pada Kamis (11/8/2022) petang. Dalam aksi tawuran tersebut, puluhan pelajar diamankan oleh pihak kepolisian.
"Sebanyak 73 pelajar kami amankan mereka berasal dari enam sekolah yakni SMKN 53 Jakarta Barat, SMKN 1 Jakarta Barat, SMKN 2 Tangerang, SMKN 4 Tangerang, SMKN Yuppentek Tangerang, dan SMAN BDN Jelambar Jakarta Barat," ujar Zain.
Zain menuturkan, dalam insiden tawuran tersebut, satu orang pelajar berinisial MAM (16) menjadi korban pembacokan. Kronologis kejadian pembacokan itu, kata Zain, bermula saat pelaku pembacokan berinisial RS (19) berasal dari SMKN 53 Jakarta Barat bersama rekan pelajar lainnya sedang berjalan dengan menggunakan sepeda motor bertemu dengan segerombolan pelajar SMK PGRI 24.
"Salah satu dari pelajar meledek kepada pelajar SMKN 53, "kamput" nih "kamput" nih (semacam ejekan), kemudian dikejar oleh pelajar SMKN 53 hingga ke arah Rawa Bamban Kelurahan Jurumudi baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang," tutur Zain.
Namun, bukannya bertemu dengan pelajar yang dicari, mereka malah bertemu dengan pelajar lain di TKP. Alhasil korban, pelajar dari SMK Excelent Batuceper Kota Tangerang yang tengah di TKP berboncengan bersama temannya dikejar oleh para pelaku.
"Selanjutnya pelaku membacok korban satu kali ke arah bagian punggung belakang sebelah kanan dengan menggunakan celurit Madura sehingga korban mengalami luka," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelajar dari berbagai sekolah kerap berkumpul di wilayah Kecamatan Benda. Dalam penangkapan para pelajar yang terlibat, polisi turut mengamankan sebanyak 31 unit kendaraan bermotor yang digunakan oleh para pelajar. Dari 73 orang pelajar yang diamankan, 68 pelajar lainnya diberi pembinaan dengan memanggil pihak sekolah dan orang tua, sementara lima lainnya diproses hukum.