Ahad 14 Aug 2022 17:31 WIB

Penyelidikan Komnas HAM Dinilai Jadi Penyeimbang Informasi Kasus Brigadir J

Sejak awal ada upaya disinformasi pengungkapan perkara pembunuhan Brigadir J.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Kendaraan Wakapolri dan rombongan timsus memasuki kawasan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Komnas HAM dijadwalkan memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kendaraan Wakapolri dan rombongan timsus memasuki kawasan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Komnas HAM dijadwalkan memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas meninggalnya Brigadir J masih penting dilakukan. Komnas HAM dianggap mampu menjadi penyeimbang informasi.

Azmi menyampaikan penyelidikan Komnas HAM membuat masyarakat tak menggantungkan sumber informasi dari polisi saja. "Tetap masih diperlukan dilakukan penyelidikan oleh komnas HAM sebagai pengimbang arus liar opini masyarakat, termasuk diharapkan mampu menemukan sisi lain dari peristiwa ini," kata Azmi kepada Republika, Ahad (14/8/2022).

Baca Juga

Azmi mengamati sejak awal kasus ini mencuat ada upaya merintangi penanganan dan pengungkapan perkara pembunuhan Brigadir J. Kondisi ini membuat keraguan di benak masyarakat soal investigasi polisi.

"(Publik) kehilangan trust pada institusi kepolisian akibat penanganan kasus yang terkesan melindungi salah satu petinggi kepolisian sebelum diumumkan tersangka utamanya oleh Kapolri," ujar Azmi.

Oleh karena itu, Azmi menganalisa masyarakat sampai saat ini masih mengolah pikir bahkan terlanjur meragukan netralitas dan tranparansi polisi. Sebab masih ada bagian-bagian tertentu yang ditutupi polisi dalam kasus ini.

"Misalnya motif atas peristiwa ini, apalagi berdalih atas nama konten berunsur yang hanya boleh didengar orang dewasa. Ini adalah alasan yang dicari-cari, mengingat pada kasus lain polisi tidak mengeluarkan alasan ini," ucap Azmi.

Dengan demikian, Azmi memandang rekomendasi Komnas HAM atas kasus ini nantinya tetap berkontribusi menjadi penyeimbang. Sehingga ia menyarankan Komnas HAM tetap memantau dan mengejar fakta, bukti serta tindakan kepolisian dalam kasus ini.

"Kalau pun pada akhirnya temuan Komnas HAM sama dengan hasil penyidikan kepolisian, ini tetap akan jadi penguat kontribusi guna memulihkan kepercayaan masyarakat pada institusi kepolisian," tegas Azmi.

Diketahui, Komnas HAM mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut. Apabila ditemukan buktinya, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Komnas HAM telah memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Komnas HAM telah mendapatkan pengakuan mantan kadiv Propram Polri itu bahwa dirinya merekayasa kasus kematian Brigadir J.

Rencananya, Laboratorium Forensik (Labfor) Polri akan mendampingi Komnas HAM untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement