REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pelaku pembunuhan terhadap keponakannya sendiri SR (10 tahun), Rahmat (32), terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. SR dibunuh saat belajar di ruang kelas di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha, Ahad (14/8/2022), mengatakan tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. "Pasal yang disangkakan kepada pelaku sementara masih pasal 338 dan juga pasal 340," katanya.
Ia menjelaskan bahwa penerapan pasal tentang pembunuhan berencana ini dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik. "Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku," katanya.
Dugaan sementara motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa dendam pelaku terhadap korban. Namun, ia tidak merinci pemicu dendam tersebut.
Saat ini pelaku sudah diserahkan ke unit PPA Polrestabes Medan untuk melakukan tindakan proses hukum lebih lanjut. "Kita koordinasi dengan Polrestabes Medan karena korban ini anak-anak sesuai dengan Undang-Undang yang ditangani oleh unit PPA Polrestabes Medan," katanya.
Aksi pembunuhan itu terjadi pada Selasa (9/8/2022) di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Sunggal, Sumatra Utara. Pembunuhan tersebut bermula saat korban bersama teman-temannya sedang belajar di dalam ruang kelas.
Tiba-tiba pelaku datang dan mendobrak pintu ruang kelas yang saat itu sedang tertutup. Pelaku langsung menikam perut korban dengan pisau. Usai menikam korban, pelaku melarikan diri.
Siswa lainnya yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak sehingga membuat para guru datang ke ruangan tersebut. Pihak sekolah sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong saat masih dalam perjalanan ke rumah sakit.