Senin 15 Aug 2022 05:45 WIB

Pulangkan Surya Darmadi, Kejakgung Diminta Kejar Terus Kerugian Negara Rp 78 Triliun

Kejakgung diminta tidak mencabut cekal Surya Darmadi sebelum orangnya muncul.

Kejaksaan Agung diminta kejar terus kerugian negara Rp.78 triliun dalam kasus dugaan korupsi Surya Darmadi. Foto ilustrasi gedung Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung diminta kejar terus kerugian negara Rp.78 triliun dalam kasus dugaan korupsi Surya Darmadi. Foto ilustrasi gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil meminta Kejaksaan Agung (Kejakgung) agar mengamankan aset-aset tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit, Surya Darmadi (SD). Kejakgung juga diminta tidak mencabut status cekal, sampai SD menampakan batang hidungnya.

Kerja keras dan upaya hukum yang terus dilakukan Kejakgung akhirnya berbuah manis. Pengacara SD, Juniver Girsang menyebut kliennya akan pulang ke Indonesia pada Senin (15/8/2022). Namun, Juniver meminta agar status cekal kliennya dicabut, dengan alasan SD tidak terhalang untuk mengikuti proses hukum di Kejaksaan maupun KPK.

Nasir meminta agar status cekal SD tidak dicabut, sampai  batang hidung SD tampak di depan Jaksa. “Jangan pernah ada upaya untuk mencabut cekal terhadap surya darmadi. Sebab jika dicabut tidak ada jaminan dia kembali ke Tanah Air, ” kata Nasir, Senin (15/8/2022).

Nasir berharap  tim pemburu koruptor di kejakgung terus mencari SD sebagai bentuk keseriusan korps adhiyaksa itu menangkap maling uang negara. “Memburu dan menemukan SD adalah cara terbaik untuk memulangkannya ke tanah air. Sebab pelarian SD ke luar negeri adalah bentuk perlawanan terhadap penegak hukum,” ujar anggota Komisi Hukum DPR itu.

Jika tim pemburu SD sulit menemukan dan memulangkannya ke tanah air, maka Kejaksaan bisa menyidangkannya secara in absensia. Praktik ini juga kerap dilakukan demi kepastian dan keadilan hukum. “Begitupun saya berharap tim pemburu koruptor bisa menemukan dan membawa SD ke tanah air sehingga bisa dihadirkan secara fisik di persidangan dan disaksikan oleh masyarakat,” ujarnya

Hal yang paling penting dilakukan oleh kejaksaan adalah memastikan dan mengamankan aset-aset yang diperoleh secara illegal oleh SD bisa diselamatkan secara utuh. “Sangat diharapkan agar kejaksaan bisa mengamankan dan merampas aset-aset SD yang diduga dari hasil kejahatan “kerah putih”. Tentu saja ini akan menjadi pemasukan bagi negara,” ujar Nasir.

Kerugian negara yang disebabkan kasus korupsi SD disebut mencapai Rp 78 triliun. Jika uang sebesar ini bisa dikembalikan ke negara maka akan menjadi rekor pengembalian kerugian negara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement