Senin 15 Aug 2022 12:43 WIB

Wamen ATR Serahkan Sertifikat Wakaf di Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Masyarakat Indonesia memiliki tradisi filantropi Islami yang sudah berakar sejak lama

Pengurus salah satu masjid memperlihatkan sertifikat tanah wakaf yang diserahkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Ahad (14/8/2022). Kementerian ATR/BPN menargetkan hingga akhir tahun 2022 telah memberikan tujuh juta sertifikat tanah kepada masyarakat dan lembaga sebagai upaya percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Pengurus salah satu masjid memperlihatkan sertifikat tanah wakaf yang diserahkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Ahad (14/8/2022). Kementerian ATR/BPN menargetkan hingga akhir tahun 2022 telah memberikan tujuh juta sertifikat tanah kepada masyarakat dan lembaga sebagai upaya percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat wakaf di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh sebagai bentuk perlindungan aset dengan pencatatan administrasi pertanahan secara resmi. Raja Juli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/8/2022) mengatakan bahwa masyarakat Indonesia memiliki tradisi filantropi Islami yang sudah berakar sejak lama salah satunya dalam konteks wakaf untuk masjid.

"Tradisi Islamic Filantrophy di Indonesia sudah berakar lama, tradisi ini tentang kedermawanan dalam Islam, tradisi berbagi, tradisi bergotong royong dan peduli kepada fakir miskin, anak terlantar," katanya.

Baca Juga

Namun Raja Juli memberikan catatan bahwa terkadang status wakaf yang didasari kebajikan tersebut tidak tercatat dengan administrasi secara rapi sehingga mudah disalah gunakan dan diganggu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk mafia tanah. Untuk itulah Kementerian ATR/BPN memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang juga dapat digunakan untuk melindungi tanah wakaf.

Dia mengatakan Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama dengan organisasi keagamaan sebagai bentuk pelibatan masyarakat dalam usaha sertifikasi tanah-tanah wakaf. "Alhamdulillah dengan adanya PTSL bisa diintegrasikan dengan tanah-tanah wakaf, sehingga tanah-tanah wakaf kita tidak jatuh pada orang yang tidak bertanggung jawab dan niat baik para wakif dapat menjadi amal jariyah yang bermanfaat di kemudian hari. Ini adalah atas perintah Presiden Jokowi dan Pak Menteri Hadi agar kami di Kementerian ATR/BPN mengawal sertifikasi tanah-tanah wakaf ini," kata Raja Juli Antoni.

Raja Juli membagikan sebanyak delapan sertifikat wakaf dalam kunjungannya ke Banda Aceh pada Ahad (14/8/2022). Pada kesempatan itu turut hadir Wakil Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Tengku Munawir, Pj  Wali Kota Banda Aceh H Bakri Siddiq, Staff Khusus Menteri ATR/BPN Andi Saiful Haq, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Dr Mazwar, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh Suria Bakti.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement