Senin 15 Aug 2022 13:09 WIB

MAKI Duga Surya Darmadi tidak Lagi di Singapura

Boyamin menduga Surya Darmadi berada di China, bukan di Singapura.

Red: Ratna Puspita
Dokumentasi. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga bahwa tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tidak lagi berada di Singapura.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Dokumentasi. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga bahwa tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tidak lagi berada di Singapura.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga bahwa tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tidak lagi berada di Singapura. Boyamin menduga Surya Darmadi berada di China.

Dengan demikian, pandangan Boyamin selaras dengan pernyataan resmi Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura yang menyebutkan bahwa Surya Darmadi tidak berada di Negara "Singa Putih" tersebut. "Jadi memang betul sudah tidak di Singapura. Kalau dia mau menuju Indonesia, diduga dia dari China,” kata Boyamin ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca Juga

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan, kliennya akan datang dari luar negeri pada Ahad (14/8/2022). Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana tersebut.

Ia menjelaskan, alasan kliennya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali. Surat panggilan itu dikirimkan ke kediamannya, Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, Lantai 22 di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan. Terakhir, ke apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences Singapore.

Surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar. "Kejaksaan Agung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam penegakan hukum dan akan terus berkoordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketut pada Senin (8/8/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement