REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Tasikmalaya. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sebanyak 1,2 kilogram sabu-sabu yang siap untuk diedarkan.
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan peredaran sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba di wilayah Tasikmalaya sebelumnya. Setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyidikan, satu orang tersangka berinisial YS (48 tahun) dapat ditangkap pada 11 Agustus 2022.
"Kasus ini diungkap dari jaringan-jaringan terdahulu. Kami masih kembangkan jaringan di atasnya, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan internasional masih kami dalami," kata dia saat konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Menurut dia, tersangka ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kampung Pelang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Ketika ditangkap, tersangka didapati sedang memakai barang haram tersebut.
Selain memakai, tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau penjual sabu-sabu. Selama ini, tersangka diduga mengedarkan sabu-sabu itu kepada pengedar di bawahnya. Disinyalir, tersangka sudah beberapa kali melakukan pengedaran.
"Namun baru tertangkap saat ini," kata Kapolres.
Aszhari menilai, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah 1,2 kilogram ini merupakan sebuah yang fantastis untuk tingkat polres wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar). Apabila dirupiahkan, barang bukti yang disita aparat kepolisian itu bernilai sekitar Rp 1,8 miliar.
"Dari 1,2 kilogram sabu-sabu yang kami amankan ini bisa menyelamatkan sekitar 6.000 orang. Karena 1 gram itu biasa digunakan oleh lima orang," kata dia.
Kapolres mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberantas nakroba di Kota Tasikmalaya. Sebab, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram ini merupakan bukti bahwa peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya masih sangat tinggi.
Kepala Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan, mengatakan, tersangka yang pekerjaan sehari-harinya memelihara ayam adu itu ditangkap di rumahnya setelah polisi melakukan pemantauan selama tiga hari sebelumnya. Ketika polisi mendapatkan informasi tersangka memesan narkoba jenis sabu-sabu, tersangka langsung ditangkap di rumahnya.
"Saat ditangkap, dia lagi pakai (narkoba) sendirian. Barang buktinya disimpan di lemari rumahnya," kata dia.
Ikhwan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu-sabu itu dibawa tersangka dari Cililitan, Jakarta. Tersangka membawa sabu-sabu dengan berat 1,2 kilogram itu dengan bus umum.
"Dia ambil dari Cililitan, Jakarta, pakai bus umum sendiri. Kami tangkap sehari setelahnya (setelah mengambil sabu-sabu)," ujar dia.
Menurut dia, tersangka merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba di wilayah Tasikmalaya. Selama ini, tersangka selalu mengambil narkoba dari wilayah Jakarta.
"Pengakuan selalu bawa pakai bus," kata dia.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Ikhwan mengatakan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan narkoba wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Pihaknya juga akan terus mengembangkan pengungkapan kasus 1,2 kilogram itu untuk memberantas jaringan di atasnya.