Senin 15 Aug 2022 15:06 WIB

12 Pelaku Judi Ceki Koa Ditangkap di Pos Ronda

Polisi menyebut mereka menggunakan uang sebagai taruhannya.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ilham Tirta
Perjudian ( ilustrasi).
Foto: Rahajeng Aulia Diaswari
Perjudian ( ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Reskrim Polres Solok Selatan mengamankan 12 orang yang tengah main judi jenis ceki koa di sebuah Pos Ronda. Mereka menggunakan uang sebagai taruhannya.

Para pelaku judi yang diamankan masing-masing berinisial FB (34 tahun), SA (34), SY (40), Y (44), DEP (34), M (34), S (32), AN (32), J (28), MR (38), S (39), dan SE (38).

Baca Juga

“Operasi ini dilakukan dengan tujuan agar Solok Selatan zero dari perjudian,” kata Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Dwi Purwanto, Senin (15/8/2022).

Belasan orang yang bermain judi ini diamankan di Jorong Batang Pasampan, Nagari Persiapan Pakan Rabaa Utara pada Sabtu (13/8/2022), malam. Penindakan itu, kata Dwi, berdasarkan laporan dari masyarakat karena sudah sangat meresahkan.

Koa atau ceki merupakan salah satu permainan kartu di Minangkabau. Permainan koa ini menggunakan 180 kartu, di mana setiap motif kartu diulang sebanyak enam kali.

"Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap para pelaku tindak pidana perjudian,” ujar Dwi.

Saat diamankan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 180 lembar kartu ceki jenis koa dan uang tunai Rp 977.000. Para pelaku yang diamankan ini kemudian langsung diserahkan ke Unit 1 Resum Satreskrim Polres Solsel untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement