REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, siap membantu untuk memfasilitasi sertifikasi halal pada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) secara gratis.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pekalongan Budiyanto di Pekalongan, Senin (15/8/2022), mengatakan, program fasilitasi sertifikasi halal bagi produk UMKM ini akan diberlakukan hingga 20 Agustus 2022.
"Sertifikasi halal gratis ini diperuntukkan bagi 10 UMKM. Akan tetapi, hingga program ini dibuka, hanya baru ada 4 pendaftar," ujarnya.
Dikatakan, hal-hal yang harus dipenuhi kepada para pelaku UMKM yang akan melakukan sertifikasi halal ini antara lain memiliki nomor induk berusaha berbasis risiko, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan pangan industri rumah tangga (PIRT).
Selain itu, lanjut dia, pendaftar juga harus memiliki surat elektronik (surel), dan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk mengikuti pelatihan.
Menurut dia, keuntungan memiliki sertifikasi halal ini maka pelaku UMKM dapat mengikuti lelang di layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) pada saat lelang pengadaan makanan (snack).
"Sertifikasi halal bukan hanya untuk Muslim tetapi bagi non-Muslim ketika ingin mendaftarkan produk UMKM juga bisa. Artinya produk mereka hiegenis, bersih, dan sanitasi," tuturnya.
Budiyanto mengatakan kemungkinan para pelaku UMKM banyak yang belum berminat mendaftar meski diberlakukan gratis karena ada hal-hal yang harus dipersyaratkan seperti NIB, NPWP, dan PIRT.
"Pelaku UMKM kemungkinan menilai yang penting usahanya lancar tanpa harus memikirkan perizinan. Oleh karena itu, kami terus mendorong agar UMKM giat mengurus perizinan dan sertifikasi karena hal ini akan sangat bermanfaat untuk kemajuan usaha mereka," katanya.