Senin 15 Aug 2022 16:55 WIB

Proses Banding Najib Razak atas Kasus 1MDB Dilanjutkan

Sidang banding terakhir untuk membatalkan hukuman korupsi Najib Razak dimulai

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Banding di Putrajaya, Malaysia, 28 April 2021.
Foto: EPA-EFE/AHMAD YUSNI
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Banding di Putrajaya, Malaysia, 28 April 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA - Sidang banding terakhir untuk membatalkan hukuman korupsi mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dimulai di Pengadilan Federal Malaysia, Senin (15/8/2022). Najib tiba di pengadilan setelah pukul 9.00 waktu setempat.

Putusan pada Juli 2020, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta (47,27 juta dolar AS). Putusan tersebut atas vonis bersalah dalam persidangan korupsinya yang melibatkan jutaan ringgit dari mantan anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) SRC International Sdn Bhd (SRC).

Pengadilan Federal telah menyisihkan sembilan hari dari 15 Agustus hingga 19 Agustus serta 23 Agustus hingga 26 Agustus untuk mendengarkan banding. Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Tengku Maimun Tuan Mat.

Seperti dilansir laman Channel News Asia, Senin, hakim mengizinkan pembela untuk mengubah mosi untuk mengajukan bukti baru. Penasihat utama Najib, Hisyam Teh mengatakan bahwa hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Najib pada Juli 2020, mengetahui peran yang dimainkan Maybank dalam pembentukan SRC pada 2010 tetapi tidak menyebutkan bank dalam penilaiannya.

Hakim pernah menjabat sebagai penasihat umum Maybank dan sekretaris perusahaan. Teh mengatakan, jika Najib tahu tentang keterlibatan Maybank dan kemungkinan posisi konflik Hakim Mohamad Nazlan, pembela akan mengajukan hal ini sebelum dimulainya persidangan.

Bulan lalu, Najib memecat pengacara utama pembelanya, Muhammad Shafee Abdullah. Dia menunjuk firma hukum lain, Tuan Zaid Ibrahim Suflan TH Liew & Partners, untuk mewakilinya dalam banding.

Pengadilan banding ini terjadi setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonan Penasihat Ratu Inggris Jonathan Laidlaw untuk diterima di Pengadilan guna mewakili Najib dalam banding terakhirnya. Dalam keputusan singkatnya, pengadilan mengatakan bahwa tidak ada masalah baru, kompleks dan serius dalam banding yang memerlukan partisipasi Penasihat Ratu.

Pengadilan Tinggi pada 28 Juli 2020 memutuskan Najib bersalah karena menyalahgunakan dana SRC International saat menjabat sebagai perdana menteri. Tuduhan terhadap Najib melibatkan transfer RM42 juta dari mantan unit 1MDB SRC International ke rekening bank pribadinya pada 2014 dan 2015.

Dia dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, tiga dakwaan pencucian uang, dan satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Pengadilan Tinggi pada Juli 2020. Keyakinan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi pada 8 Desember 2021 ketika panel tiga hakim dengan suara bulat menolak banding Najib terhadap keputusan Pengadilan Tinggi.

Pada 2018, setelah pemerintahan Barisan Nasional (BN) yang dipimpin Najib digulingkan dalam pemilihan umum ke-14, Perdana Menteri Mahathir Mohamad saat itu menyerukan agar penyelidikan terhadap skandal 1MDB dibuka kembali. Najib juga menghadapi beberapa dakwaan lain di pengadilan yang terkait dengan 1MDB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement