Senin 15 Aug 2022 15:47 WIB

Ini Alasan LPSK Menjadikan Bharada E Justice Collaborator

Ketua LPSK menyebut Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan peran minor.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo
Foto: LPSK
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai terlindung berstatus justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J. LPSK menilai E pantas mengemban status tersebut dengan didasari sejumlah pertimbangan. 

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Saroso menyatakan Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan peran minor. LPSK menemukan E sebagai orang yang mendapat perintah atasan dalam kasus itu. 

Baca Juga

"Kami melihat yang bersangkutan tidak punya niatan lakukan pembunuhan," kata Hasto dalam konferensi pers di kantor LPSK pada Senin (15/8/2022). 

Hasto menyampaikan LPSK pun meragukan keterlibatan E dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Sehingga ia merasa hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut. "Bahkan keterlibatan (E) dalam perencanaan masih harus didalami apakah jadi mastermind atau gimana," ujar Hasto. 

LPSK juga mendapati E berstatus rendah dalam relasi kuasa di kasus kematian Brigadir J. Pangkat E yaitu Bhayangkara Dua (Bharada) merupakan tingkatan jabatan nomor 22 atau yang paling rendah di struktur jabatan Polri. "Yang bersangkutan ada dalam strata rendah dalam struktur tindak pidana ini," ujar Hasto. 

Selanjutnya, LPSK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dalam rangka pengamanan E. Saat ini, E masih ditahan disana guna mengikuti proses hukum. LPSK meyakini E tetap aman dalam masa penahanannya di Bareskrim. 

"Yang perlu diamankan nggak cuma yang bersangkutan tapi kesaksian yang bersangkutan agar tetap bisa terjaga, konsisten dan yang jelas tidak berbohong. Karena yang sebelumnya E ajukan ternyata banyak info dan keterangan yang bertolak belakang dengan setelah yang bersangkutan jadi tersangka," ucap Hasto. 

Diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement