Senin 15 Aug 2022 16:29 WIB

Tabungan Nasabah BRI Dikuras Komplotan Penipu, Begini Mereka Memandu Korbannya

Penipuan dimulai dengan menyamar sebagai petugas customer servis Bank BRI.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Ilham Tirta
Penipuan nasabah bank (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com.
Penipuan nasabah bank (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah nasabah Bank BRI menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 800 juta. Komplotan penipu ini melancarkam aksinya dengan memanfatkan teknologi informasi. Pelaku yang berjumlah tiga orang ini menipu korbannya yang menyamar sebagai petugas customer servis Bank BRI.

Kasus ini kemudian diungkap Satreskrim Polres Cimahi. "Komplotan ini memanfaatkan teknologi informasi dalam melancarkan aksinya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda, Senin (15/8/2022).

Baca Juga

Dalam aksinya, kata Tompo, komplotan ini mengirim pesan whatsaap kepada para korbannya. Pesan dalam bentuk link informasi yang seolah-olah dari wibesite resmi BRI ini memberikan informasi kepada nasabahnya. Isi pesan dalam link tersebut memuat informasi perubahan tarif berbagai layanan bagi nasabah.

"Nasabah yang menjadi korban mengakses link tersebut dan mengisi aplikasi palsu. Data-data milik korban, termasuk nomor rekening, digunakan pelaku untuk membobol uang milik korban di dalam rekening," kata dia.

Para korban, lanjut Tompo, merupakan warga Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan komplotan penipun merupakan warga Kabupaten Ogan Komiring Ilir (OKI), Provinsi Sumsel. Dalam menjalankan aksinya pelaku berada di OKI, Sumsel, dan menggunakan jaringan telepon seluler.

Sedikitnya, kata dia, ada enam nasabah yang tertipu oleh komplotan ini. Korban rata-rata mengalami kerugian mulai dari Rp 50 juta, Rp 250 juta, hingga Rp 500 juta. Para pelaku menghubungi korban dengan telepon seluler dan mengaku sebagai karyawan BRI.

Pelaku memandu korbannya agar mengisi aplikasi palsu yang telah disiapkan sebelumnya. "Komplotan ini mengaku sebagai petugas BRI untuk mengelabui korbannya. Padahal, mereka bukan karyawan BRI," kata dia.

Tiga tersangka yang diringkus polisi, lanjut Tompo, yaitu DM (21 tahun) berperan sebagai operator, RP (28) dengan peran sebagai operator sekaligus pemilik rekening untuk menampung uang hasil kejatan, dan Al (23) berperan sebagai pengumpul dan pengirim dokumen elektronik milik para korban. Ketiganya warga Desa Ujungtanjung, Kecamatan Tulung Selatan, Kabupaten OKI, Sumsel.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 45 a ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kami masih mengembangkan kasus ini dengan mengejar beberapa pelaku lainnya yang masuk dalam DPO," kata dia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement