Polda Jatim Tangani Ratusan Kasus Perjudian
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Judi Online (Ilustrasi) | Foto: Antara
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, sepanjang 2022 pihaknya menangani 327 kasus perjudian. Dari seluruh kasus yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 500 orang tersangka. Untuk jenis perjudian yang ditangani, Dirmanto mengungkapkan ada bermacam-macam kasus. Mulai judi online, dadu, hingga togel.
"Selama Januari sampai dengan saat ini, Polda Jawa Timur dan jajaran sudah menangani 327 laporan polisi terkait dengan judi. Ada judi online, ada dadu, dan togel. Jumlah tersangka ada 500 tersangka," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (15/8).
Terkait judi slot, Dirmanto mengaku pihaknya juga telah melakukan tindakan pemberantasan. Bahkan dari ratusan tersangka yang ditangkap, diakuinya terdapat beberapa tersangka yang terlibat judi slot. Namun demikian, Dirmanto tidak bisa merinci secara khusus jumlah tersangka maupun kasus judi slot. "Judi slot juga ada," ujarnya.
Dirmanto memastikan, kesemua tersangka yang ditangkap merupakan bandar dari perjudian yang dimaksud. Khusus judi togel, beberapa tersangka yang ditangkap berstatus sebagai pengecer. "Semuanya adalah bandar. Sama pengecer kalau judi togel," kata Dirmanto
Dirmanto merinci, untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka terdiri dari beberapa pasal. Di antaranya Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian ada Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian.
Dirmanto berharap, penindakan terhadap pelaku perjudian bisa memberikan efek jera dan mencegah semakin banyak masyarakat yang terjerumus ke dalam dunia perjudian. Dirmanto berharap, masyarakat akan takut melakukan tindakan perjudian, sehingga tidak ada lagi kasus serupa di wilayah hukum Polda Jatim.