Senin 15 Aug 2022 16:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Atur Perayaan 17 Agustus

Upacara dan perayaan HUT ke-77 RI tetap digelar setiap sekolah dengan batasan prokes.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ilham Tirta
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemkot Bandar Lampung membuat aturan dalam perayaan dan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77 pada Rabu, 17 Agustus 2022. Upacara dan perayaan HUT ke-77 RI tetap digelar setiap sekolah dan masyarakat dengan batasan protokol kesehatan.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, upacara HUT ke-77 RI tetap digelar setiap sekolah dengan protokol kesehatan Covid-19 dan batasan anak kelas 1, 2, dan 3 SD belum diperkenankan. “Anak SD kelas 4, 5, dan 6, sedangkan SMP semua kelas,” kata Eva Dwiana di Bandar Lampung, Senin (15/8/2022).

Baca Juga

Menurut dia, pelaksanaan upacara bendera HUT ke-77 RI tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak. Upacara bendera setiap instansi, perguruan tinggi, dan sekolah tetap menerapkan protokol kesehatan, untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19 di Kota Bandar Lampung.

Wali Kota juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perayaan HUT ke-77 RI pada Rabu (17/8/2022), juga tetap menerapkan protokol kesehatan. Eva Dwiana mengatakan, masyarakat boleh menggelar perayaan 17 Agustus dengan berbagai lomba dan kegiatan.

“Namun, tidak ada resepsi atau malam gembira untuk pembagian hadiah. Ini untuk memutus rantai penularan Covid-19,” kata Eva, yang pernah menjadi anggota DPRD Lampung.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung, Ahad (14/8/2022), Kota Bandar Lampung terdapat penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 12 orang. Total kasus positif saat ini sebanyak 17.204 orang, pasien sembuh 16.263 orang, pasien meninggal dunia 843 orang.

Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, Kota Bandar Lampung sebagai ibu kota provinsi dan pusat perlintasan masyarakat dari Jawa dan Sumatra, masih terbanyak penambahan jumlah kasus positif. Saat ini, Kota Bandar Lampung masih berstatus zona oranye (risiko rendah).

Kota Bandar Lampung pernah dua kali berstatus zona merah (risiko tinggi) selama pandemi Covid-19, sehingga kota ini harus menerapkan PPKM level 4 beberapa kali. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana berharap semua pihak, termasuk masyarakat bekerja sama memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung dengan tetap dan tidak melalaikan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan atau keramaian.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement