Senin 15 Aug 2022 16:44 WIB

Maxim Berharap Kemenhub Libatkan Stakeholders Susun Kebijakan Tarif Ojol

Kemenhub menunda waktu pelaksanaan kenaikan tarif ojek online (ojol).

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Logo perusahaan aplikator kendaraan transportasi online, Maxim.
Foto: dok maxim
Logo perusahaan aplikator kendaraan transportasi online, Maxim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Salah satu aplikator kendaraan transportasi online, Maxim mengharapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator dapat melibatkan seluruh stakeholders. Khususnya dalam menyusun kebijakan. 

“Kami berharap, dalam pengambilan keputusan, pihak regulator juga mengajak seluruh stakeholder terkait sehingga didapat keputusan yang berkeadilan karena meng akomodir seluruh kepentingan pihak yang berkepentingan,” kata Business Development Manager Maxim Indonesia Imam Azhar Mutamad kepada Republika.co.id, Senin (15/8/2022). 

Baca Juga

Imam menjelaskan, keputusan meningkatkan kesejahteraan mitra atau pengemudi juga merupakan kepentingan aplikator. Dia menegaskan, hal tersebut harus selaras juga dalam menjaga kepentingan konsumen membutuhkan layanan yang tidak tambah membebani kebutuhan hidupnya.

“Kami bersedia untuk memberikan masukan pada parlemen guna memberikan gambaran dan melengkapi informasi yang dimiliki pihak legislator,” ujar Imam. 

Imam memastikan saat ini Maxim sudah melakukan audiensi dengan Kementerian Perhubungan. Imam menuturkan juga sudah mendapatkan data mengenai ability to pay dan willingness to pay masyarakat serta rata-rata jarak yang ditempuh saat menggunakan transportasi online. 

“Saat ini, kami masih mempelajari dan membandingkan data tersebut,” tutur Iman. 

Imam mengatakan daam aturan terbaru tarif minimal untuk jarak tempuh paling jauh ditentukan menjadi lima kilometer dari aturan sebelumnya 4 kilometer. Dia menilai hal tersebut dapat berdampak pada pengurangan pendapatan mitra pengemudi karena berpotensi adanya pengurangan pemesanan dikarenakan dibeberapa lapisan masyarakat tarif minimal dapat dikatakan tinggi.

“Kebijakan ini dapat dinilai kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam memulihkan keadaan ekonomi negara, dan juga dapat membebankan masyarakat,” ucap Imam. 

Meskipun begitu, Imam memastikan Maxim tetap mendukung dan tidak menentang dengan kebijakan yang telah diputuskan. Pada dasarnya, lanjut dia, Maxim Indonesia senantiasa berkomitmen untuk mendukung dan menaati setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sebelumnya, Kemenhub menunda waktu pelaksanaan kenaikan tarif ojek online (ojol). Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender setelah sebelumnya ditentukan 10 hri sejak Keputusan Menteri Nomor KP 564 Tahun 2022 diterbitkan sejak 4 Agustus 2022. 

“Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (14/8/2022). 

Dalam regulai tarif baru juga dibagi dalam tiga zona. Zona I meliputi Sumatra Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Besaran biaya jasa zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer. Sementara biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

Sementara besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per kilometer dan batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13 ribu sampai Rp 13.500. 

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer dan batas atas sebesar Rp2.600 per kilometer. Sementara itu, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai Rp 13 ribu. 

Jika dibandingkan aturan sebelumnya, Zona  biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 perkilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu. 

Lalu untuk zona II biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2 ribu per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu. 

Untuk zona II, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement