Senin 15 Aug 2022 18:07 WIB

Kapolri Perintahkan Jajaran Kepolisian Berantas Judi Online

Sejumlah Polda mulai melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi online.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepolisian dari level pusat maupun di daerah untuk menindak tegas para bandar judi online dan judi slot. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menegaskan, perintah Kapolri tersebut, menyusul semakin masifnya promosi judi di kanal-kanal online di media sosial. 

“Atas perintah Bapak Kapolri, judi online yang berseliweran di media sosial agar ditindak tegas,” kata Dedi, saat dihubungi, dari Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca Juga

Dedi menambahkan, perintah Kapolri tersebut, sebetulnya sudah digaungkan sejak pekan lalu. Atas perintah itu juga, kata Dedi, Kepala Bareskrim Polri, menerbitkan Surat Telegram (ST) kepada Polda jajaran, untuk penindakan langsung atas perjudian online tersebut.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menegaskan, penindakan terhadap judi online, sudah dilakukan di kepolisian daerah. Penindakan tersebut, termasuk dengan melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar, maupun melakukan blokir terhadap situs-situs judi daring.

“Sudah banyak kita lakukan penindakan terhadap judi online ini,” kata Agus. Kata dia, penindakan juga dilakukan tim Bareskrim Polri lewat peran Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid) Siber.

Kata Agus, penjeratan terhadap para promotor judi online, dapat menggunakan sangkaan-sangkaan, dalam undang-undang (UU) umum di dalam KUH Pidana. Penjeratan juga bisa melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pun dengan UU Transfer Dana, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah mengatakan, penindakan judi online oleh Bareskrim Polri saat ini, sudah menetapkan delapan orang tersangka.

Kata Nurul, pada Sabtu (13/8/2022), tim Dittipsiber melakukan penggrebekan di apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara (Jakut). “Penggrebekan tersebut terkait dengan penindakan judi online, atau judi dengan sarana website, “ kata Nurul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Dari penindakan tersebut, kata Nurul, tim Dittipid Siber Bareskrim, menangkap, dan melakukan penahanan terhadap delapan orang. “Terdiri dari enam orang laki-laki, dan dua orang perempuan,” ujar Nurul.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement