Senin 15 Aug 2022 20:55 WIB

In Picture: Pemeriksaan Perdana Bupati Pemalang Nonaktif

Mukti Agung Wibowo tertangkap tangan kasus dugaan menerima suap jual beli jabatan..

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/8/2022). Mukti Agung Wibowo menjalani pemeriksaan perdana usai tertangkap tangan dalam kasus dugaan menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan nilai total mencapai Rp6,1 miliar. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/8/2022). Mukti Agung Wibowo menjalani pemeriksaan perdana usai tertangkap tangan dalam kasus dugaan menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan nilai total mencapai Rp6,1 miliar. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/8/2022). Mukti Agung Wibowo menjalani pemeriksaan perdana usai tertangkap tangan dalam kasus dugaan menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan nilai total mencapai Rp6,1 miliar. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Mukti Agung Wibowo menjalani pemeriksaan perdana usai tertangkap tangan dalam kasus dugaan menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan nilai total mencapai Rp6,1 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement