Senin 15 Aug 2022 20:35 WIB

Bisakah UU ITE Jerat Pegawai Alfamart? Ini Kata Pengamat

Siapapun yang terbukti mengutil adalah salah dan bisa dipenjara maksimal 5 tahun.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Teguh Firmansyah
Tanggapan Alfamart atas kejadian viral karyawan mendapat ancaman hukum konsumen
Foto: twitter.com/alfamart
Tanggapan Alfamart atas kejadian viral karyawan mendapat ancaman hukum konsumen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dan peneliti senior Institut Peradaban Umar Husein mengatakan, tindakan ibu yang diduga mengambil coklat di minimarket Alfamart adalah salah. Pelaku yang mencuri atau mengutil bisa dikenakan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

"Orang nyolong (termasuk coklat) adalah hal yang salah," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (15/8/2022).

Baca Juga

Artinya, ia menilai tindakan seorang ibu yang justru marah karena video pencurian viral dan menuntut pegawai minimarket tersebut dengan ancaman undang-undang (UU) ITE adalah hal yang ngawur.

Umar menilai laporan ibu yang mengancam menggunakan UU ITE ternyata tidak masuk di hukum ini. "Memang itu kelemahan UU ITE, ketika orang curhat di media sosial dan viral kemudian dituntut UU ini. Padahal, polisi bilang bahwa no viral no justice," ujarnya.

Artinya, ia menambahkan, sekarang memviralkan sesuatu adalah sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan perhatian dan keadilan. Jadi, tindakan karyawan Alfamart ketika memviralkan masalah ini tisak bisa disalahkan.

Lebih lanjut, Umar merekomendasikan ke depannya dalam UU ITE ada pembaruan sehingga tidak semua orang bisa menggunakan UU ini.

"Di masalah ini, fokus saja ke masalah pencurian. Pelaku bisa diancam pasal 362 KUHP (tindak pidana pencurian) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," katanya.

Ia meminta pegawai Alfamart tidak panik jika tetap dilaporkan ibu tersebut ke kepolisian. Karena perkara itu akan dinilai terbukti atau tidak. Jaksa yang nantinya akan menilai bahwa laporan ini tak layak, kemudian disetop. 

Ia menyontohkan di kasus istri mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang membuat laporan ke polisi tetapi tak ada fakta. Akhirnya, laporan disetop.

Di kasus ibu yang mencuri ini, dia melanjutkan, kalau karyawan/karyawati Alfamart ini yang justru dilaporkan memang tidak bisa dilarang. Kendati demikian, ia meminta pihak Alfamart untuk membela karyawannya.

"Terkait harus ada kuasa hukum (untuk menghadapi laporan ibu pencuri coklat), kalau sanggup menanganinya sendiri tidak apa-apa. Kalau tidak sanggup maka perlu kuasa hukum," katanya.

Sebelumnya, jagat media sosial (medsos) dihebohkan dengan seorang emak-emak ibu yang menaiki mobil mewah namun mencuri coklat di minimarket Alfamart.

Dalam video yang beredar ini dinarasikan karyawan minimarket ini melihat seorang ibu yang mencuri beberapa batang cokelat. Seorang karyawati minimarket tersebut lantas mengikuti ibu tersebut ke mobil mewahnya di tempat parkir dan bermaksud meminta beberapa batang cokelat yang diambil untuk dikembalikan.

"Coba saya lihat dulu, mana. Kenapa ibu tidak jujur?"  kata pegawai minimarket tersebut di video yang dilihat Republika.co.id, Senin (15/8/2022). N Rr Laeny Sulistyawati

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement