Senin 15 Aug 2022 20:57 WIB

Kembalinya Surya Darmadi Dinilai Tindakan Gentleman

Proses hukum terhadap Surya Darmadi harus dijalankan dengan benar.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, Surya keluar dari gedung Jampidsus melalui pintu yang berbeda, sejumlah petugas berusaha menghalangi jurnalis saat akan mengambil gambar tersangka didalam mobil. Sementara Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Surya selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, Surya keluar dari gedung Jampidsus melalui pintu yang berbeda, sejumlah petugas berusaha menghalangi jurnalis saat akan mengambil gambar tersangka didalam mobil. Sementara Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Surya selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi, memenuhi pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) di Kejagung Jakarta hari ini. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengapresiasi sikap Surya Darmadi tersebut.

"Kalau Surya Darmadi itu pulang, itu artinya kita harus juga berikan apresiasi, bahwa orang itu gentle, pulang, tidak buron terus menerus, itu kan harus kita apresiasi," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca Juga

Di samping itu, ia mengingatkan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan dengan benar. Selain harus diproses hukum, juga harus diberi kesempatan untuk membela diri dengan sebaik-baiknya.

Ia pun mencontohkan kasus yang pernah melibatkan mantan ketua umum PPP, Suryadharma Ali. Pimpinan KPK saat itu, Bambang Widjojanto mengumumkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai hingga Rp 600 miliar. Namun dalam surat dakwaannya jaksa mengatakan total kerugian tidak lebih dari Rp 100 miliar.