REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi, memenuhi pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) di Kejagung Jakarta hari ini. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengapresiasi sikap Surya Darmadi tersebut.
"Kalau Surya Darmadi itu pulang, itu artinya kita harus juga berikan apresiasi, bahwa orang itu gentle, pulang, tidak buron terus menerus, itu kan harus kita apresiasi," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Di samping itu, ia mengingatkan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan dengan benar. Selain harus diproses hukum, juga harus diberi kesempatan untuk membela diri dengan sebaik-baiknya.
Ia pun mencontohkan kasus yang pernah melibatkan mantan ketua umum PPP, Suryadharma Ali. Pimpinan KPK saat itu, Bambang Widjojanto mengumumkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai hingga Rp 600 miliar. Namun dalam surat dakwaannya jaksa mengatakan total kerugian tidak lebih dari Rp 100 miliar.